Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel
Berita

Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel

Sudah pernah ada putusan MA yang menolak upaya hukum terhadap fee kurator.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengacara Minta MA Kabulkan PK Telkomsel
Hukumonline

Sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menangani kepailitan Telkomsel dijadikan ‘amunisi’. Pengacara Telkomsel berharap Mahkamah Agung (MA) bersedia meninjau ulang penetapan imbalan kurator yang semula ditetapkan hakim niaga sebesar Rp146,8 miliar.

Andri W. Kusuma, pengacara Telkomsel, yakin keputusan MA yang menjatuhkan sanksi kepada para hakim niaga berdasarkan laporan Telkomsel. Karena hakim sudah dikenakan sanksi, maka seharusnya ada koreksi terhadap penetapan yang dibuat majelis hakim niaga. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Telkomsel, kata Andri, seharusnya diterima MA.

Keteguhan Andri meminta MA mengabulkan PK tersebut karena majelis hakim pemutus perkara Telkomsel terbukti bersalah ketika memutus perkara ini. Menurutnya, empat hakim Telkomsel itu tidak melihat prosedur dengan benar. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta telah melakukan kesalahan. Majelis dinilai tidak mendengar kedua belah pihak kala memutus. Padahal prinsipnya adalah audi et alteram partem, mendengar argumentasi dua belah pihak.

Andri juga menilai empat majelis hakim telah keliru dalam membebankan pembayaran imbalan kurator. Pembebanan tersebut tidak ditanggung Telkomsel, debitor pailit. Akan tetapi, imbalan kurator dibebankan kepada pemohon pailit karena permonan pailit telah ditolak di tingkat kasasi.

Ketika diingatkan bahwa aturan lama, Keputusan Menteri Kehakiman No.M.09-HT.05.10 Tahun 1998 membebankan pembayaran imbalan kurator kepada debitor, Andri kukuh mengatakan aturan lama dan aturan baru(PermenkumhamNo.1 Tahun 2013)tidak membebankan pembayaran imbalan kepada debitor, tetapi kepada pemohon pailit.“Coba saja Anda cek. Keduanya dibebankan kepada pemohon,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Peraturan Menteri No.1 Tahun 2013 memang membebankan imbalan jasa kurator kepada pemohon pernyataan pailit. Namun, Keputusan Menteri Kehakiman mengatur imbalan jasa tetap dibebankan kepada debitor.Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri No.1 Tahun 2013menegaskan:“Dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit”.

Sebaliknya, Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri 1998menyatakan: “Dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingka kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada debitur.

Andri juga mengatakan hakim telah menutup mata dalam menentukan besaran imbalan jasa. Aturan tentang fee kurator itu kedua-duanya juga menyebutkan harus dihitung berdasarkan jam kerja, bukan berdasarkan aset. Untuk itu, sebelum menutup perbincangan, Andri dengan tegas mengatakan Telkomsel tidak akan membayar fee kurator yang telah ditetapkan majelis. Telkomsel akan menempuh upaya hukum apapun.

“Sampai dunia terbalik sekalipun, kami (Telkomsel, red) tidak akan membayarnya. Kita tidak mau menyuburkan prakti-praktik mafia peradilan,” pungkasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus hakim anggota di majelis perkara Telkomsel, Bagus Irawan,mengatakan meskipun telah diberi sanksi, putusan tersebut tidak cacat hukum. Produk hukum yang dikeluarkan majelis hakim tetap berlaku sampai ada putusan lain yang membatalkannya. “Produk hukum itu tidak cacat hukum. Penetapan itu masih akan tetap berlaku dan mengikat sampai ada putusan yang membatalkannya. Putusan oleh putusan,” ucap Bagus kepada hukumonline, Selasa (16/4).

Bagus menambahkan keempat majelis telah menetapkan imbalan kurator sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagi pula, ketika majelis memutus, majelis telah benar-benar berpikir dengan melihat faktahukum dan norma hukumnya. Juga turut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum memutus karena Bagus menyadari putusan majelis hakim bukanlah bersifat individu, tetapi membawa nama lembaga.“Kamitelah konsultasi, tidaksendiri-sendiri. Lebih lagi, sebelum memutus, kita juga telah membuat prakiraan terhadap putusan itu,” pungkasnya.

Kurator Telkomsel Edino Girsang juga mengatakan sanksi MA tidak dapat mempengaruhi putusan PK karena tidak ada upaya hukum untuk membatalkan penetapan majelis hakim. Lebih lagi, tim kurator Telkomsel juga telah memberikan kontra memori PK awal April lalu.

Edino juga mengkritik persoalan ini. Menurutnya, kejadian ini akan dapat mempengaruhi independensi para hakim dalam mengadili perkara-perkara besar. “Jangan sampai independensi hakim terancam,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, Mahkamah Agung pernah memutus persoalan sejenis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung perkara No. 444 K/Pdt.Sus/2010 menyatakan tidak ada upaya hukum terhadap penetapan imbalan kurator.

Tags: