Pengacara Minta Eksekusi Ditunda, Jaksa Agung Siapkan Regu Tembak
Bali Nine

Pengacara Minta Eksekusi Ditunda, Jaksa Agung Siapkan Regu Tembak

Jaksa Agung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

RIA/ANT
Bacaan 2 Menit

Namun upaya Todung memperkarakan grasi ke PTUN pun nampaknya perlu usaha keras. Pasalnya, gugatan yang dilayangkannya dikesampingkan oleh Ketua PTUN melalui Penetapan Dismissal No. 30/G/2015/PTUN-JKT atas nama Myuran Sukumaran dan Penetapan Dismissal No. 29/G/2015/PTUN-JKT atas nama Andrew Chan.

“Ketua PTUN beralasan, katanya grasi ini bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara karena itu udah masuk ke area yudisial,” ujar Leonard Arpan Aritonang, salah satu anggota kuasa hukum Myuran dan Andrew.

Dengan adanya penetapan dismissal yang dikeluarkan oleh Ketua PTUN itu lah, tim kuasa hukum harus membuat perlawanan terhadapnya.

Berdasarkan salinan perlawanan penetapan yang diterima hukumonline dan sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Senin (2/3), pada intinya isi dari perlawanan tersebut memberikan argumen dan penjabaran bahwasanya grasi merupakan objek TUN yang dapat dipersengketakan di PTUN.

“Nah itu lah yang kita lawan. Bahwa itu (grasi, red) nggak bisa disimpulkan sebagai tindakan yudisial. Itu adalah tindakan pemerintahan yang kalau kita (kuasa hukum, red) bilang itu ada pelanggaran terhadap prosedur, tentang hukumnya, pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka itu harus bisa diuji di pengadilan,” papar lawyer pada Kantor Hukum Lubis Santosa Maulana itu.

Leonard melanjutkan, “Kalau misalnya berlindung di balik hak prerogatif tapi dalam megeluarkan hak prerogatif itu ada satu set peraturan yang tidak dipatuhi, dan kita nggak pernah bisa memperkarakannya, jadi apa negara kita ini? Itu kan harus selalu bisa diperkarakan di pengadilan kalau memang ada pelanggaran terhadap undang-undang. UU Grasi udah menentukan prosedur dalam mengeluarkan grasi.”

Disamping itu, mengenai beredarnya isu pemindahan Myuran dan Andrew dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan ke LP Nusakambangan yang disampaikan Kejaksaan Agung akan dilaksanakan Rabu, 4 Maret 2015, kedua kuasa hukum ini mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi soal pemindahan tersebut.

Tags:

Berita Terkait