Pengacara Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Panitera Pengganti
Berita

Pengacara Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Panitera Pengganti

Pengadilan akan melakukan pengecekan berdasarkan register perkara.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sebelum melapor ke Ombudsman, sebenarnya Abdul sudah melaporkan secara informal tindakan oknum panitera pengganti itu kepada salah seorang staf Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Oleh staf Bawas, Abdul diarahkan untuk membuat laporan tertulis dengan melampirkan bukti awal. “Jika bukti awal khususnya tentang dugaan permintaan uang itu ada, akan langsung diprioritaskan,” ujar staf Bawas MA kepada Abdul sebagaimana yang diperoleh hukumonline melalui foto percakapan melalui pesan WA.

Merasa tidak memiliki bukti awal yang cukup kuat akibat rekaman suara perbincangan dengan oknum panitera pengganti tidak begitu jelas, Abdul kemudian mengadukan hal yang sama kepada Ketua Mahkama Agung, Hatta Ali melalui pesan elektronik yang hingga kini belum direspons.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootce Sampaleng, berjanji akan melakukan pengecekan atas dugaan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman, termasuk dugaan permintaan uang. “Akan saya cek dulu perkara nomor 30 itu,” pungkasnya. Nomor 30 dimaksud adalah nomor perkara 30/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Namun Humas PN Jakarta Utara itu menegaskan permintaan uang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dilakukan aparat pengadilan. Ia tidak tahu kebenaran tuduhan itu dan akan mengecek lebih lanjut. “Saya tidak tahu karena itu sebenarnya sudah tidak ada dan tidak boleh di pengadilan,” ujar Jootce melalui sambungan telepon.

Tags:

Berita Terkait