Pengacara Gayus Anggap Jaksa Tak Serius
Peninjauan Kembali:

Pengacara Gayus Anggap Jaksa Tak Serius

Jaksa membantah semua dalil pemohon dan tetap pada jawabannya dalam kontra memori PK.

Nov
Bacaan 2 Menit

Majelis hakim agung di tingkat kasasi hanya berwenang memeriksa, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Majelis kasasi dianggap telah melakukan kekeliruan yang nyata. Begitu pula dengan dengan majelis judex facti yang keliru karena tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku atau menerapkan peraturan sebagaimana mestinya, terutama dalam pertimbangan hukum menyangkut dakwaan kesatu subsidair.

Semua substansi hukum yang dikemukakan pemohon tidak ditanggapi secara jelas oleh jaksa. Pemohon membantah semua dalil jaksa dalam kontra memori PK. Untung meminta majelis mengenyampingkan tanggapan jaksa, menerima permohonan PK Gayus untuk seluruhnya, dan membatalkan putusan kasasi.

Untuk mendukung dalil-dalilnya, pemohon hanya menyerahkan bukti berupa putusan-putusan perkara Gayus. Tidak ada saksi atau ahli yang dihadirkan. Sama halnya dengan jaksa yang tidak menyerahkan bukti apapun kepada majelis. Ketika Ketua Majelis Hakim Haryono menanyakan tanggapan jaksa, Arif Zahrulyani pada dasarnya membantah.

“Kami menolak semua sanggahan dari pemohon. Kami tetap pada jawaban yang telah dibacakan pada hari Selasa lalu,” tutur Arif. Hakim Haryono memutuskan melanjutkan sidang pada 13 November dengan agenda kesimpulan.

Tags: