Pengacara Gayus Anggap Jaksa Tak Serius
Peninjauan Kembali:

Pengacara Gayus Anggap Jaksa Tak Serius

Jaksa membantah semua dalil pemohon dan tetap pada jawabannya dalam kontra memori PK.

Nov
Bacaan 2 Menit

Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dengan jelas mewajibkan pertimbangan disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh di persidangan. “Sesuatu yang bukan merupakan tanggung jawab pemohon dipakai sebagai dasar untuk memberatkan, itu jelas tidak fair,” ujar Untung.

Namun, poin pertama mengenai kekhilafan hakim atau kekeliruan ini tidak ditanggapi secara jelas dalam kontra memori PK jaksa. Termohon PK juga tidak menanggapi poin kedua secara jelas, mengenai tidak lengkapnya pertimbangan hukum dalam uraian tindak pidana korupsi yang dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Dalam putusan judex facti, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Putusan ini dianulir majelis kasasi dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nyatanya, putusan No.1198K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Juli 2011 itu tidak menguraikan satu per satu unsur delik pidana dalam dakwaan kesatu primair, yaitu unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Selain itu, pertimbangan hukum dalam uraian pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan kesatu primair juga tidak memenuhi azas batas minimum pembuktian. Untung menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.Ternyata, tidak ada pertimbangan hukum lain berkenaan dengan pembuktian dan alat bukti yang dikemukakan majelis kasasi, selain pengakuan terdakwa.

Berikut kutipan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi :

Menurut pendapat Mahkamah Agung, judex facti (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

-    Bahwa surat dakwaan disusun secara subsidairitas, maka konsekuensi yuridisnya, dakwaan primair harus dipertimbangkan lebih dahulu

-    Bahwa terdakwa ternyata mengakui melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi sejumlah Rp570.000.000 yaitu dengan mengabulkan permohonan keberatan pajak PT SAT yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan hukum mengajukan keberatan pajak yang seharusnya diikuti

Untung melanjutkan, mengenai majelis kasasi yang bertindak selayaknya judex facti, terlihat jelas pada penilaianatau penghargaan fakta di persidangan yang dipertimbangkan majelis dalam putusan kasasi. Sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung tidak berwenang menilai fakta persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: