Penetapan UMP Menyisakan Polemik, APINDO: Formula Perhitungan Sudah Baik
Terbaru

Penetapan UMP Menyisakan Polemik, APINDO: Formula Perhitungan Sudah Baik

PP No.51/2023 tidak mengatur batas minimum, tapi UMP hanya dihitung menggunakan formula dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ujungnya penetapan UMP menjadi tidak menentu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Ketua Umum DPN APINDO, Shinta W. Kamdani. Foto: Instagram Shinta W. Kamdani
Ketua Umum DPN APINDO, Shinta W. Kamdani. Foto: Instagram Shinta W. Kamdani

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 telah dilakukan sebagian besar Gubernur, salah satunya provinsi DKI Jakarta. Penetapan UMP kali ini mendapat penolakan dari kalangan serikat pekerja/buruh karena kenaikannya di bawah 15 persen. Sebaliknya, kalangan pengusaha mengapresiasi penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan, mengatakan polemik yang selalu muncul dalam penetapan UMP dipicu oleh ketidaksinkroninan aspirasi yang muncul antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.  Karenanya penetapan upah minimum acapkali menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh, pemerintah dan pengusaha.

“Polemik ini dapat dihindari dengan duduk bersama antara pemerintah, pengusaha dan buruh,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Indra menyebut ketentuan dalam PP No.51/2023 yang menjadi dasar pengaturan pengupahan merupakan peraturan yang mengacu UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Sebagaimana diketahui kalangan masyarakat sipil utamanya serikat pekerja/buruh mengkritik keras UU Cipta Kerja.

Baca juga:

Menurut  dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurai polemik upah minimum, yakni mengubah aturan dengan melibatkan berbagai pihak. Aturan itu kemudian dijadikan acuan bersama dalam penetapan upah minimum.

Dia menilai, PP No.51/2023 tidak mengatur batas minimum. Tapi UMP hanya dihitung menggunakan formula dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ujungnya penetapan UMP menjadi tidak menentu. Soal ada Gubernur yang menetapkan upah minimum tidak sesuai aturan, pemerintah pusat diharapkan melakukan koreksi.

Tags:

Berita Terkait