Penetapan UMP Menyisakan Polemik, APINDO: Formula Perhitungan Sudah Baik
Terbaru

Penetapan UMP Menyisakan Polemik, APINDO: Formula Perhitungan Sudah Baik

PP No.51/2023 tidak mengatur batas minimum, tapi UMP hanya dihitung menggunakan formula dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ujungnya penetapan UMP menjadi tidak menentu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Provinsi yang dinilai melanggar ketentuan UMP agar dikoreksi oleh Pemerintah Pusat, karena memang memiliki ruang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah provinsi,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengatakan kalangan pengusaha merespon positif proses penetapan upah minimum sesuai PP No.51/2023. Dia beralasan prosesnya melibatkan stakeholders. Seperti pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pemerintah daerah. Melalui beleid itu pemerintah juga memberi waktu yang cukup bagi para unsur untuk mencapai kesepakatan. Pengupahan berperan sebagai salah satu faktor untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No.51/2023 sudah baik,” ujarnya.

Shinta berharap semua pihak menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No.51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Proses penetapan upah minimum layaknya terhindar dari politik praktis karena kepentingan utamanya pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa. Kenaikan UMP sesuai PP No.51/2023 dapat mendorong upaya penciptaan lapangan kerja.

Keberlanjutan usaha

Menambahkan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Bob Azam berpendapat PP No.51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan mempertimbangkan keadilan bagi tenaga kerja. Harapannya pemerintah daerah menghormati dan mengikuti penetapan upah minimum 2024 sesuai PP No.51/2023.

Bob menguraikan beberapa catatan penting proses penghitungan dan penetapan upah minimum sebagaimana PP No.51/2023 antara lain memberi kewenangan lebih luas kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan. Dewan Pengupahan Pusat dan Daerah perlu diperkuat sesuai peran penting mereka dalam melakukan komunikasi, pengawasan, dan pembinaan dalam implementasi PP 51/2023.

Sekaligus dalam hal penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. Serta menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah.

“Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP No.51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” urai Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia itu.

Menurut Bob, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi (PE) yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang berpotensi mengganggu penyerapan tenaga kerja.

“Kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan APINDO yang diupayakan melalu perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait