Penetapan Pesangon Pekerja Migas Suatu Fenomena Micro Management Pemerintah
Kolom

Penetapan Pesangon Pekerja Migas Suatu Fenomena Micro Management Pemerintah

Pendekatan demikian dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan hasil berupa menurunnya nilai investasi di bidang eskplorasi dan kegiatan eksploitasi yang cenderung stagnan. Jika pendekatan tidak diubah, maka keinginan untuk keluar dari krisis migas hanya tinggal angan.

Bacaan 2 Menit
Mewajibkan dilakukan penyesuaian terhadap Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010.
Membatasi jenis – jenis biaya yang dapat dikembalikan (cost recovery).
Menteri Keuangan menetapkan renumerasi tenaga kerja asing, besaran uang pesangon, imbalan Domestic Market Obligation, besaran dan pengembalian First Trance Petroleum, dan besaran minimum bagian negara.
Atas Judicial Review tersebut, Mahkamah Agung kemudian memberikan putusan menolak permohonan Judicial Review, dengan pertimbangan bahwa apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 adalah hal – hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam Kontrak Bagi Hasil, sehingga ia tidak bertentangan dengan undang – undang. Jika dicermati sesungguhnya pertimbangan Mahkamah Agung ini tidak menjawab keberatan yang diajukan oleh pemohon.
Pada kenyataannya keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 telah memberikan dampak negative bagi iklim investasi migas di Indonesia. Jumlah investasi untuk kegiatan eksplorasi menurun dan investasi untuk kegiatan eksploitasi cenderung stagnan. Menyikapi hal ini pemerintah menyatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk membuat iklim investasi lebih menarik.
Terlepas dari perubahan yang akan dilakukan pemerintah, ketentuan – ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tetap menarik untuk dicermati. Satu ketentuan yang akan kita diskusikan melalui tulisan ini adalah ketentuan Pasal 18, yang menyatakan, sebagai berikut: 
(1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon bagi pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuangan. 
(2) Tata cara pengelolaan iuran pesangon dan besarnya pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tags: