Penetapan KEK cukup dengan Peraturan Pemerintah
Rancangan Perpu KEK

Penetapan KEK cukup dengan Peraturan Pemerintah

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Perpu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu butir perubahan yang sangat vital menyatakan bahwa KEK cukup ditetapkan oleh sebuah Peraturan Pemerintah.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Tidak ada perubahan kecuali Pasal 2, 3, dan 4, lanjut Lutfi mengakui. Namun, perubahan kecil tersebut justru membawa konsekuensi besar. Sebelumnya, sebuah KEK wajib ditetapkan oleh sebuah UU atau Perpu. Misalnya, UU No. 37 Tahun 2000 jo Perpu No. 2/2000 tentang penetapan KEK Sabang. Draft Perpu ini menyatakan KEK cukup ditetapkan oleh sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

 

Rerancang Perpu tersebut menjelaskan bahwa sebuah KEK bisa dikembangkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Adanya KEK ini bertujuan untuk menampung lebih banyak kegiatan industri, ekspor-impor, serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

 

Rancangan Perpu tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 2

Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Pasal 3

Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 2) dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Pasal 4

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah.

NB : Huruf yang dicetak tebal adalah usulan perubahan

 

Nah, dengan demikian, wewenang Presiden di bidang investasi akan semakin luas. Selain memegang kendali penetapan Daftar Negatif Investasi (DNI), kalangan eksekutif juga mengontrol pengukuhan KEK. Saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian masih menyusun draft PP  DNI.

 

Lutfi belum menjabarkan berapa kota/kabupaten yang sudah mengajukan diri menjadi calon KEK. Dalam sebuah diskusi sepekan lalu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BKPM Pratomo Waluyo dan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menjelaskan, kawasan Batam merupakan percontohan sebuah KEK. Pilot project-nya kawasan Batam, tukas Agus yang dari Fraksi Partai Demokrat (FPD). Komisi VI membidangi BUMN, perindustrian, dan perdagangan. 

 

Sementara itu, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan Edy Putra Irawadi menilai, penetapan lewat PP supaya lebih luwes dan cepat. Prinsip dasarnya sudah diatur dengan UU, ungkapnya lewat pesan singkat, Senin (21/5).

 

Edy mengingatkan, Pemerintah kudu menetapkan KEK sesuai dengan karakter dan potensinya. Edy mencontohkan Pulau Selayar. Pulau di Provinsi Sulawesi Selatan ini dipersiapkan menjadi pulau berbasis industri perikanan. Selain manufaktur perikanan, pulau ini punya potensi pengembangan minyak jarak serta wisata bahari, tegasnya. Dus, lokasinya sungguh strategis sebagai pusat distribusi logistik di kawasan Indonesia Timur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: