Ketetapan MPR
Penting untuk diketahui bahwa Ketetapan MPR terbagi atas Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No. 1/2003.
Muatan dalam setiap Ketetapan MPR adalah berbeda-beda. Sebagai contoh, TAP MPR No. V/2000 memuat tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
Kemudian, yang berwenang menetapkan dan mengesahkan Ketetapan MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
UU dan Perppu
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang (UU) berisi:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
- perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tidak lanjut atau putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kemudian, terkait materi muatan Perppu, Pasal 11 UU 12/2011 menerangkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sama dengan materi muatan undang-undang.
Lalu, perihal penetapan dan pengesahan UU, Pasal 72 UU 12/2011 menerangkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.