Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan
Terbaru

Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ada tujuh tingkatan peraturan. Masing-masing peraturan ini memiliki proses penetapan dan muatan isi yang berbeda.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Ketetapan MPR

Penting untuk diketahui bahwa Ketetapan MPR terbagi atas Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No. 1/2003.

Muatan dalam setiap Ketetapan MPR adalah berbeda-beda. Sebagai contoh, TAP MPR No. V/2000 memuat tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.

Kemudian, yang berwenang menetapkan dan mengesahkan Ketetapan MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  1. UU dan Perppu

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang (UU) berisi:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  2. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tidak lanjut atau putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Kemudian, terkait materi muatan Perppu, Pasal 11 UU 12/2011 menerangkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sama dengan materi muatan undang-undang.

Lalu, perihal penetapan dan pengesahan UU, Pasal 72 UU 12/2011 menerangkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait