Dalam perundang-undangan, dikenal adanya tingkatan atau hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Kabupaten/Kota.
Penetapan dan Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-undangan
Masing-masing peraturan dalam urutan hierarki perundang-undangan memiliki materi muatan yang diatur. Selain itu, penetapan atau pengesahannya juga dilakukan secara berbeda. Lebih lanjut, simak uraian berikut.
Baca juga:
- 5 Asas-Asas Hukum Perdata Terkait Perjanjian
- Tahap Penyampaian Replik dan Duplik
- Penting Dipahami, 7 Prinsip dalam Hukum Acara Pidana
UUD 1945
Materi muatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan lain sebagainya.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Kemudian, sebagaimana diterangkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Sehubungan dengan ini, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.