Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
Utama

Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung perlu memeriksa sejumlah pejabat yang secara normatif ikut bertanggung jawab terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng periode Januari 2021 sampai Maret 2022 yang berujung langkanya minyak goreng di pasaran.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Status tersangka IWW lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Penyidikan kasus tersebut baru dimulai sejak 4 April 2022. Karenanya penyidikan bakal berkembang.

Konstruksi kasus tersebut, ketiga pihak swasta berkomunikasi secara intens dengan IWW. Hasilnya, terbit persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal, ketiga perusahaan tersebut bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).

Setelah berstatus tersangka, keempat orang tersebut ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka ditahan sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.

Tags:

Berita Terkait