Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
Utama

Penetapan 4 Tersangka Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung perlu memeriksa sejumlah pejabat yang secara normatif ikut bertanggung jawab terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Masyarakat mengantre membeli minyak goreng akibat kelangkaan minyak goreng dia. Foto: RES
Masyarakat mengantre membeli minyak goreng akibat kelangkaan minyak goreng dia. Foto: RES

Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh Kejaksaan Agung mendapat respons positif banyak kalangan. Penetapan tersangka ini membuktikan adanya kolusi antara penguasa dengan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia. Di sisi lain, 4 tersangka tersebut bisa menjadi pintu masuk membongkar sepak terjang mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat.

Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, tidak hanya merugikan negara tapi juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” ujar anggota Komisi VI DPR Amin AK melalui keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, Kejaksaan tak boleh berhenti pada empat tersangka, tapi penyidik Kejaksaan menjadikan 4 tersangka menjadi pintu masuk membongkar mafia minyak goreng. Baginya, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng. Amin pun meminta pemerintah mengurai akar persoalan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng nyaris 7 bulan terakhir yang diduga keterlibatan pengusaha CPO.

Baca Juga:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat yang secara normatif ikut bertanggungjawab terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng. Seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka,” pintanya.

Anggota Komisi VI Rudi Hartono mengatakan Kejaksaan Agung diminta menyidik kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap “dalang” dan kongkalikong pengusaha dan pejabat negara yang bermain crude palm oil (CPO). Karena itulah Kejaksaan Agung harus tegas dan bergerak cepat menyidik kasus tersebut.

“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag, pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi.

Selama kelangkaan minyak goreng, Komisi tempat Rudi bernaung seringkali mempertanyakan ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya soal kondisi di masyarakat.  Namun Kemendag berkilah persoalan langkanya minyak goreng ulah pengusaha nakal.

Sbaliknya, dengan adanya penetapan 4 tersangka, satu diantaranya pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag membuktikan kekisruhan bermuara dari diterbitkannya izin ekspor ke 3 perusahaan yang mengabaikan harga pasar dalam negeri.

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu?” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Terpisah, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang ternyata diam-diam bergerak mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng dengan menetapkan 4 orang tersangka. Menurutnya, keresahan masyarakat beberapa bulan terakhir akhirnya terjawab sudah. “Bisa jadi disebabkan salah satunya karena ulah para tersangka itu,” ujarnya.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal semestinya keberadaan minyak goreng sebagai satu kebutuhan dasar masyarakat, harus dijamin.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu berpandangan, upaya membongkar kasus tersebut tak boleh berhenti hanya pada 4 orang tersangka itu. Tapi, terdapat aktor lain yang masih berkeliaran bebas. Kejaksaan Agung mesti menjawab berbagai spekulasi dalam kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar.

"Kejaksaan diharapkan terus mengusut kasus ini, apabila ada indikasi pihak lain terkait, harus dibongkar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng periode Januari 2021 sampai Maret 2022 yang berujung langkanya minyak goreng di pasaran.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Status tersangka IWW lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Penyidikan kasus tersebut baru dimulai sejak 4 April 2022. Karenanya penyidikan bakal berkembang.

Konstruksi kasus tersebut, ketiga pihak swasta berkomunikasi secara intens dengan IWW. Hasilnya, terbit persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal, ketiga perusahaan tersebut bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).

Setelah berstatus tersangka, keempat orang tersebut ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka ditahan sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.

Tags:

Berita Terkait