Sementara, Bintang RI dan Bintang Mahaputera adalah bintang administratif bagi pejabat tinggi penyelenggara pemerintahan tanpa harus mempertaruhkan nyawanya sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 5 Tahun 1959 dan UU Darurat No 6 Tahun 1959.
Pemohon masih tidak terima kalau presiden dianggap penerima gelar Bintang Gerilya dan pemilik semua bintang.
Sementara, Bintang RI dan Bintang Mahaputera adalah bintang administratif bagi pejabat tinggi penyelenggara pemerintahan tanpa harus mempertaruhkan nyawanya sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 5 Tahun 1959 dan UU Darurat No 6 Tahun 1959.