Penerima Fasilitas Tax Allowance Wajib Beri Laporan Realisasi
Berita

Penerima Fasilitas Tax Allowance Wajib Beri Laporan Realisasi

Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo menilai bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk mendorong bisnis pada sektor atau bidang-bidang usaha yang selama ini belum tersentuh. Hal itu terlihat dari kebijakan pemerintah yang memperluas bidang usaha untuk tax allowance.

 

“Ini saya kira dalam rangka mendorong sector-sektor yang memang selama ini belum tersentuh atau sektor-sektor itu memang mengharapkan insentif yang lebih besar karena insentif yang diberikan sebelumnya mungkin tidak menarik,” kata Yustinus kepada hukumonline, Jumat (21/2).

 

Menurut Yustinus, untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri pemerintah tidak bisa hanya menggunakan satu instrumen saja di sektor pajak. Beberapa faktor lain yang dinilai tak kalah mempengaruhi minat investasi adalah persoalan administrasi, sengketa pajak, pengembalian pajak yang lebih cepat dan lain sebagainya. Sementara terkait insentif ini, pemerintah harus menghitung secara seksama bagaimana dampak atau ekspektasi multiplier dari kebijakan ini.

 

Terkait penggunaan OSS dalam pengajuan insentif ini, Yustinus menyebut tak ada perbedaan mekanisme dari yang terdahulu. Hanya saja dengan menggunaan OSS, KBLI sudah lebih baru dna banyak.

 

“Sekarang sudah melalui OSS. Saya kira mekanisme sama, enggak ada perbedaan yang signifikan. Hanya saja kalau dulu KBLI belum sebesar sekarang, dengan OSS KBLI terbaru dan nanti yang mendistribusikan ini BKPM, masuk domain ke siapa,” jelasnya.

 

Mengingat pemerintah tengah melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan, Yustinus berharap ada sinkronikasi antara PP dan RUU tersebut. Perbaikan dan revisi terkait regulasi ini perlu dilakukan jika RUU Omnibus Law Perpajakan resmi disahkan.

 

“Akhirnya ini ‘kan sama-sama insentif, di sana ada tarif yg diturunkan disni ada pengurangan juga, jadi komplementer. Di Omnibus ada pasal terakhir itu mengatur tentang insentif, jadi menurut saya harusnya PP ini pun nanti akan menginduk pada UU Omnibus. Sehingga setelah Omnibus diundangkan ada perbaikan atau revisi PP dan PMK. Ini dijadikan satu sehingga arahnya sama,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait