Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Butuh Intervensi Pemerintah
Utama

Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Butuh Intervensi Pemerintah

Petugas pengawas dan mediator ketenagakerjaan harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap perusahaan. Pemerintah bisa membantu perusahaan yang mengalami kesulitan finansial untuk kebutuhan sarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, penyebaran Covid-19 itu terjadi salah satunya karena kurang mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No.328 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Hanya saja, persoalannya untuk melaksanakan kedua regulasi itu perusahaan butuh biaya tambahan. Sementara tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang cukup pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Akibatnya, pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja sebagaimana mandat kedua regulasi itu diabaikan perusahaan yang tidak memiliki finansial yang cukup, sehingga penerapannya kurang optimal. Kondisi ini membuat pekerja semakin rentan terpapar Covid-19.

“Jika semakin banyak pekerja yang terkena Covid-19 dan konsekuensinya perusahaan itu tutup, maka target pemerintah mensinergikan penanganan Covid-19 dan memulihkan perekonomian Indonesia terancam gagal,” kata Timboel ketika dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Untuk itu, Timboel mengusulkan pemerintah tidak sekedar mengimbau perusahaan untuk melaksanakan protokol Kesehatan, tapi juga melakukan intervensi langsung. Misalnya, petugas pengawas dan mediator ketenagakerjaan harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap perusahaan.

Petugas pengawas ketenagakerjaan bisa menggunakan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang memandatkan adanya pengawasan dan pembinaan. Termasuk melaksanakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 15 UU No.1 Tahun 1970. Untuk mengoptimalkan pengawasan, petugas harus menjalin komunikasi yang baik dengan serikat buruh.

Tak hanya itu, Timboel mengusulkan pemerintah membantu perusahaan yang mengalami kesulitan finansial untuk mendapatkan alat perlindungan diri (APD) dan fasilitas kesehatan lain untuk penerapan protokol kesehatan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan hal serupa melalui program manfaat layanan tambahabn (MLT) program JHT yang selama ini telah berjalan. 

Tags:

Berita Terkait