Penerapan Liberalisasi Dalam RUU PM Tidak Tepat
Berita

Penerapan Liberalisasi Dalam RUU PM Tidak Tepat

Untuk meningkatkan investasi, Pemerintah dan DPR menyusun RUU PM dengan semangat liberalisasi. Namun akademisi menilai liberalisasi RUU PM belum tentu dapat menarik investasi....

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan koleganya, dosen senior Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Mudrajad Kuncoro menyatakan bahwa hambatan yang dirasa pelaku bisnis adalah pungli, perijinan dari Pemerintah pusat, peraturan daerah dan kenaikan tarif (BBM dan listrik).

 

Ia menambahkan bahwa peraturan dalam bentuk Perda merupakan peraturan yang paling banyak dikeluarkan karena mencapai 90,1 persen dari seluruh peraturan di daerah. Dari seluruh Perda yang telah terbit, Perda yang tidak bermasalah hanya 27 persen. Alasan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan kepentingan publik, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghalangi aliran barang dan jasa dan duplikasi pajak/retribusi.

 

Untuk meningkatkan investasi, Pemerintah perlu perbaiki iklim investasi dengan menumpas korupsi, menyederhanakan prosedur investasi dengan pelayanan satu atap, menertibkan perda dan mempromosikan KEKI seperti Batam, papar Mudrajad.

 

Mudrajad mengusulkan agar pelayanan mudah diberikan bagi semua usaha penanaman modal. Pemberian fiskal juga hanya diberikan pada kegiatan investasi yang menghasilkan eksternalitas positif karena berpengaruh pada penerimaan negara.

 

Pasal 12 ayat (1) perlu ditambah : bisnis di luar Jawa, terutama kawasan tertinggal, kawasan timur Indonesia dan daerah perbatasan; bisnis yang berorientasi ekspor dan bisnis yang bermitra dengan usaha kecil, kata Mudrajad.

 

Menurut Mudrajad, perlu ada kriteria wewenang yang diberi ke daerah dalam kerangka otonomi daerah dan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan aktivitas ekonomi lintas wilayah dan nilai investasi tertentu. Ia mencontohkan di Cina investasi yang bernilai lebih dari AS$30juta merupakan kewenangan pusat dan yang di bawah angka itu merupakan kewenangan daerah.

 

Insentif Untuk Tarik Investor

Sementara itu, dalam rapat paripurna Selasa (5/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi, antara lain insentif perpajakan seperti fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Halaman Selanjutnya:
Tags: