Penelitian Hukum Masih Sebatas Business as Usual
Berita

Penelitian Hukum Masih Sebatas Business as Usual

Kebutuhan atas peneliti hukum cukup besar.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Fungsional peneliti

Selain bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga-lembaga hukum mengandalkan kemampuan peneliti hukum internal. Di banyak lembaga, ada divisi khusus penelitian dan pengkajian yang tugas pokoknya antara lain melakukan riset hukum. Ironinya, jumlah tenaga fungsional peneliti hukum di Indonesia masih belum sebanding dengan kebutuhan. Di tengah banyaknya persoalan hukum dan target legislasi, kebutuhan atas peneliti hukum relatif besar. Penelitian dan pengkajian hukum acapkali dibutuhkan untuk kebutuhan lembaga.

 

Mahkamah Konstitusi misalnya. Di sini, penelitian dan pengkajian hukum dibutuhkan dalam rangka mendukung kerja-kerja hakim konstitusi. Dalam menangani permohonan pengujian Undang-Undang dan sengketa pilkada, hakim konstitusi mendapat dukungan para peneliti dan pengkaji hukum. Noor Sidharta, Kepala Puslitka MK, menegaskan saat ini ada dua orang peneliti hukum yang membantu seorang hakim konstitusi. Jumlah ini, kata dia, belum ideal apalagi jika jumlah perkara yang harus ditangani membludak. “Idealnya lima orang peneliti untuk satu hakim konstitusi”.

 

Mahkamah Konstitusi memiliki 21 orang peneliti hukum. Namun mereka belum resmi diangkat menjadi tenaga fungsional peneliti. Rencananya baru tahun ini diangkat, itu pun kemungkinan baru 8 orang, yakni mereka yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan penelitian di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

 

Noor Sidharta sepakat jumlah dan kualitas peneliti hukum hasil ditingkatkan. Salah satu yang dilakukan MK adalah mengirim peneliti hukum untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke luar negeri.

Tags:

Berita Terkait