Penegakan Hukum dan HAM 2012 Masih Terseok
Berita

Penegakan Hukum dan HAM 2012 Masih Terseok

Mulai dari pembenahan instrumen hukum sampai penuntasan pelangaran HAM berat.

ADY
Bacaan 2 Menit
Penegakan Hukum dan HAM 2012 Masih belum berubah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Penegakan Hukum dan HAM 2012 Masih belum berubah. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dalam kurun waktu satu tahun ini, penegakan hukum dan HAM di Indonesia dinilai belum berubah signifikan ke arah lebih baik. Pasalnya, masih terdapat kasus hukum terutama menyangkut pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum dituntaskan.

Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syaifudin mengatakan, belum dituntaskannya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menyebabkan pemerintah tersandera beban masa lalu. Akibatnya, penegakan hukum dan HAM terhambat untuk dijalankan dengan baik karena masih terdapat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

Ini menjadi ironis, lanjut Lukman, karena konstitusi serius menjamin pemenuhan HAM warganya. Setidaknya ada sepuluh pasal dalam konstitusi yang fokus menyoroti HAM. Oleh karenanya untuk mendorong penegakan hukum dan HAM, Lukman merekomendasikan agar pemerintah segera merevisi KUHP dan KUHAP. Menurutnya, ketentuan itu induk dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia menjelaskan, desakan untuk merevisi peraturan itu sudah disuarakan sejak puluhan tahun lalu. Namun, pemerintah dinilai tak tanggap sehingga sampai saat ini revisi itu belum diajukan. Selain itu Lukman menekankan, agar pelanggaran HAM berat segera dituntaskan. Dia mengusulkan agar pemerintah membentuk tim khusus yang langsung dipimpin presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu.

Lukman juga mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM dan lembaga lainnya yang telah melakukan penyelidikan atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Seperti tragedi 1998, Semanggi dan Tanjung Priok 1984.

Dengan membentuk tim khusus, maka kasus yang masih memiliki bukti-bukti pendukung harus dilanjutkan ke pengadilan HAM. Sedangkan untuk kasus yang tidak memiliki bukti yang cukup, Lukman menyarankan agar tim khusus itu mencari solusi terbaik untuk menyelesaikannya di luar mekanisme pengadilan HAM. “Dicari jalan keluarnya,” kata Lukman dalam diskusi bertema Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012 di Jakarta, Rabu (26/12).

Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan sejak reformasi pelanggaran HAM berat cenderung tak terjadi lagi. Pasalnya, sampai saat ini dia tidak melihat adanya tindak pelanggaran HAM secara masif dan sistematis yang dilakukan oleh negara kepada rakyat. Salah satu penyebab adanya kemajuan itu menurut Mahfud merupakan dampak dari diratifikasinya berbagai macam konvensi HAM internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: