Penegakan Hukum dan HAM 2012 Masih Terseok
Berita

Penegakan Hukum dan HAM 2012 Masih Terseok

Mulai dari pembenahan instrumen hukum sampai penuntasan pelangaran HAM berat.

ADY
Bacaan 2 Menit

Namun, yang marak terjadi saat ini lebih kepada pelanggaran HAM bersifat horizontal. Misalnya, penyerangan satu kelompok masyarakat kepada kelompok lainnya dan pengusiran paksa. Dia menceritakan, sewaktu diundang untuk memberikan pidato dalam sebuah forum di Australia, Mahfud banyak dicecar pertanyaan mengenai maraknya pelanggaran HAM yang sifatnya horizontal itu. Mulai dari kasus yang menimpa kelompok Ahmadiyah, Syiah dan pengusiran terhadap kelompok jemaah gereja.

Bagi Mahfud belum tuntasnya kasus pelanggaran HAM berat dan maraknya pelanggaran HAM horizontal disebabkan oleh minimnya penegakan hukum yang berpengaruh negatif ke aspek lainnya seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Pasalnya, lemahnya penegakan hukum menyuburkan korupsi. Tapi, secara umum Mahfud menilai pembangunan yang saat ini dilakukan sudah cukup baik, hanya penegakan hukum yang perlu dibenahi. “Karena berpengaruh ke banyak aspek,” tuturnya.

Pengujian UU
Tegaknya hukum dan HAM bagi Mahfud berkaitan erat dengan instrumen hukum yang digunakan seperti undang-undang. Untuk itu, MK kerap digunakan oleh berbagai pihak untuk menguji UU yang diterbitkan apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi.

Di tahun 2012, Mahfud mencatat ada 118 perkara pengujian UU di MK dan sisa perkara di tahun 2011 yang masih berlanjut sampai 2012 terdapat 51 perkara. Dengan total 169 perkara pengujian UU di tahun 2012, 97 perkara sudah diputus dan 30 perkara di antaranya dikabulkan.

Secara singkat Mahfud menjelaskan setidaknya terdapat tiga hal yang menyebabkan sebuah UU dibatalkan MK. Pertama, ada kesengajaan dari pihak pembuat kebijakan yang merupakan buah dari tukar-menukar kepentingan politik. Akibatnya, ketentuan yang dihasilkan lewat UU itu menabrak konstitusi.

Kedua, tidak profesional dalam membuat undang-undang. Misalnya, dalam satu pasal dijelaskan bahwa peraturan lebih lanjut akan diterbitkan lewat peraturan khusus. Sementara terdapat pasal lain yang merujuk pasal tersebut tapi menjelaskan hal yang berbeda. Ketiga, UU dibatalkan karena dinilai ketinggalan zaman. Misalnya, pembubaran BP Migas. Mahfud berpendapat BP Migas dinilai tidak berjalan sesuai dengan awal dibentuk.

Tindak Kekerasan
Sementara mantan Ketua Komnas HAM periode 2007 – 2012, Ifdhal Kasim, menyebut salah satu hal yang patut disorot selama tahun 2012 yaitu maraknya kasus penembakan di luar mekanisme hukum yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil. Padahal, ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh aparat keamanan sebelum menembak. Salah satunya termaktub dalam prosedur tetap (Protap) Polri yang menyatakan penembakan dapat dilakukan jika yang disasar melakukan perlawanan.

Tags: