Pendidikan Profesi Hakim Pengaruhi Kualitas Putusan
Reformasi Peradilan:

Pendidikan Profesi Hakim Pengaruhi Kualitas Putusan

Putusan dibuat berdasarkan berbagai pengetahuan yang diperoleh hakim. Pengetahuan bisa di dapat salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Peneliti LeIP, Dian Rosita, menemukan tidak sedikit putusan hakim yang argumentasi hukumnya lemah. Apakah persoalan ini terjadi karena hakim tidak mampu membuat argumentasi hukum yang baik atau ada masalah lain? Maka penting bagi FH bukan saja menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas dan berintegritas tapi juga menghasilkan pengetahuan.

 

Suatu teori yang bisa dikutip hakim dan profesi hukum pada umumnya menurut Dian diproduksi oleh lembaga pendidikan hukum. Oleh karenanya pendidikan hukum sangat penting dalam membentuk tradisi hukum sipil. Di negara yang menerapkan sistem hukum common law, yang paling penting hakim, tapi di negara dengan sistem civil law profesor hukum juga penting. Pentingnya teori dan doktrin sebagai acuan bagi hakim dan legislator.

 

Putusan yang berkualitas itu mengandung argumentasi hukum berkualitas dan berbasis pada teori dan doktrin hukum. Putusan berkualitas itu harus menjadi bahan ajar di lembaga pendidikan hukum. Sayangnya, FH minim mendiskusikan putusan pengadilan. Ini penting agar ada kritik terhadap putusan dan argumentasi yang dihasilkan hakim sehingga doktrin dan teori hukum bisa berkembang lebih maju.

 

Saat putusan itu menjadi bahan diskusi di lembaga pendidikan hukum Dian menyebut akan muncul artikel atau riset akademis mengenai suatu teori atau doktrin hukum yang selanjutnya menjadi referensi. Pada negara lain seperti Belanda, ada jurnal atau terbitan yang bisa menjadi referensi untuk dikutip oleh masyarakat hukum. Perkembangan itu kemudian menjadi bahan diskusi lagi di kampus. Oleh karenanya tradisi hukum di negara dengan sistem civil law sangat baik, ini menjadi tantangan di Indonesia.

 

Penting bagi FH bukan hanya memproduksi sarjana hukum yang berkualitas tapi juga apakah berhasil menciptakan teori dan doktrin hukum yang bisa diadopsi hakim dalam putusan pengadilan,” papar Dian.

 

Gilles menyebut negara dengan sistem civil law punya 3 sumber hukum yaitu peraturan, doktrin dan perkara di pengadilan atau putusan. Saat ini Indonesia baru memulai itu karena untuk mempelajari perkara di pengadilan dibutuhkan akses terhadap putusan. Sementara putusan yang ada di pengadilan Indonesia sejak puluhan tahun lalu tidak dipublikasikan. Itulah sebabnya ada putusan yang berbeda padahal kasusnya sama. Dengan mempublikasi putusan, setiap hakim bisa mengakses dan mempelajarinya sebagai elemen dalam pertimbangan putusan.

 

Melatih Calon Hakim

Selain itu Gilles melihat kebutuhan Indonesia untuk merekrut hakim dalam jumlah yang besar. Dia mencatat MA akan melatih sekitar 1.600 calon hakim. Dalam menggelar pendidikan dan pelatihan untuk ribuan hakim itu dibutuhkan peran banyak pihak diantaranya universitas.

 

Agus menjelaskan tenaga pengajar dan pendidik di pusdiklat teknis MA merupakan hakim agung dan hakim tinggi. MA juga bekerjasama dengan negara donor melalui program SUSTAIN yakni menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) untuk ratusan hakim tinggi. Dari kegiatan itu diperkirakan akan menghasilkan sekitar 200 tenaga pengajar tambahan. Mengingat jumlah calon hakim yang akan dilatih mencapai ribuan, pusdiklat teknis akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di berbagai tempat.

 

Senada dengan Gilles, Anne melihat jumlah calon hakim yang akan dilatih MA sebanyak 1.600 orang merupakan jumlah yang sangat besar dan menantang. Selama ini SSR Belanda melakukan pelatihan di tempat terpencil dengan maksud agar peserta bisa fokus dan tidak pergi kemana-mana. Tapi itu membutuhkan biaya besar. Oleh karenanya pelatihan yang diselenggarakan saat ini berada di wilayah terdekat sehingga bisa memangkas biaya dan waktu.

 

Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan SSR Belanda menurut Anne bukan hanya memberikan materi dari ruang kelas tapi juga secara daring. “Bahkan sekarang kami menggunakan e-Learning, hakim bisa berlatih di mana saja dan tidak perlu datang ke tempat pelatihan. Ini sangat menghemat biaya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait