Pendamping Berperkara di MK Tidak Harus Advokat
Terbaru

Pendamping Berperkara di MK Tidak Harus Advokat

Untuk memberikan kemudahan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar advokat.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Di MK dikenal adanya pendamping yang mengerti hukum acara MK, sepanjang bisa membantu kepentingan-kepentingan prinsipal dengan membuat surat keterangan kepada MK,” ujar Suhartoyo.

Untuk itu, tidak hanya sengketa hasil pilkada yang bisa menggunakan pendamping selain advokat, permohonan pengujian undang-undang pun demikian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Ketentuan ini mengatur Pemohon, Pemberi Keterangan, dan/atau Pihak Terkait dapat diwakili kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.

Surat Kuasa khusus tersebut ditempel materai, ditandatangani pemberi dan penerima kuasa. Begitu pula surat keterangan pendamping, ditempel materai dan ditandatangani Pemohon, Pemberi Keterangan, dan/atau pihak Terkait, serta pendamping masing-masing.

Tags:

Berita Terkait