Pendamping Berperkara di MK Tidak Harus Advokat
Terbaru

Pendamping Berperkara di MK Tidak Harus Advokat

Untuk memberikan kemudahan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar advokat.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Suasana persidangan di MK. Foto Ilustrasi: RES
Suasana persidangan di MK. Foto Ilustrasi: RES

Lazimnya berperkara di badan peradilan, para pihak yang bersengketa biasanya menggunakan jasa advokat sebagai pendamping untuk membela kepentingan hukumnya. Berbeda berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) baik perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, perselisihan hasil pemilu legislatif, perselisihan hasil pemilihan presiden, hingga pengujian undang-undang tidak harus selalu didampingi oleh advokat.

“Untuk menjadi kuasa (pendamping, red) di MK, tidak perlu menyandang status sebagai advokat,” ujar Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra saat berbicara dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, Senin (26/8/2024) malam.

Baca Juga:

Saldi menerangkan karakter sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak mengharuskan adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada layaknya sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) membuka peluang seseorang yang bukan advokat menerima kuasa sebagai pendamping dalam permohonan perselisihan hasil.  

“(Untuk Pilkada) semuanya terdesentralisasi termasuk kemungkinan bisa memilih lawyer untuk mendampingi pasangan calon,” terang Saldi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menerangkan esensi tidak harusnya advokat sebagai pendamping dalam penyelesaian sengketa hasil di MK untuk memberikan kemudahan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar advokat.

Suhartoyo menegaskan syarat yang harus dipenuhi oleh pendamping yang berperkara di MK cukup memahami dan menguasai hukum acara MK dengan baik. Dengan begitu, pendamping diharapkan dapat membantu kepentingan atau hak pemohon.  

“Di MK dikenal adanya pendamping yang mengerti hukum acara MK, sepanjang bisa membantu kepentingan-kepentingan prinsipal dengan membuat surat keterangan kepada MK,” ujar Suhartoyo.

Untuk itu, tidak hanya sengketa hasil pilkada yang bisa menggunakan pendamping selain advokat, permohonan pengujian undang-undang pun demikian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Ketentuan ini mengatur Pemohon, Pemberi Keterangan, dan/atau Pihak Terkait dapat diwakili kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.

Surat Kuasa khusus tersebut ditempel materai, ditandatangani pemberi dan penerima kuasa. Begitu pula surat keterangan pendamping, ditempel materai dan ditandatangani Pemohon, Pemberi Keterangan, dan/atau pihak Terkait, serta pendamping masing-masing.

Tags:

Berita Terkait