Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Dibuka
Berita

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Dibuka

Setidaknya ada tujuh persyaratan umum untuk menjadi anggota Ombudsman.

RED
Bacaan 2 Menit

Kemudian, foto copi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK) yang asli dan masih berlaku. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan surat-surat pernyataan.

Surat-surat pernyataan tersebut menyangkut keterangan bahwa calon berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik. Serta, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pendaftaran dimulai tanggal 6 sampai dengan 27 Agustus 2015 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 30 Agustus 2015, atau juga dapat disampaikan melalui email ke alamat: [email protected].” demikian bunyi pengumuman itu.

Agus menambahkan, hasil seleksi administratif akan diumumkan melalui harian umum nasional dan website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) pada tanggal 31 Agustus 2015. Dalam Keppres tersebut terdapat nama-nama yang menjadi pansel calon anggota ORI.

Mereka adalah, Agus Dwiyanto (ketua merangkap anggota dari unsur pemerintah). Eko Prasojo (wakil ketua merangkap anggota dari unsur akademis). David Tobing (anggota dari unsur praksi hukum). Agus Pambagian (anggota dari unsur masyarakat). Masdar Farid Masudi (anggota dari unsur masyarakat). Zumrotin K. Soesilo (anggota dari unsur masyarakat). Dan Anis Hidayah (anggota dari unsur masyarakat).

Tags:

Berita Terkait