Pencipta Lagu Tak Paham Hak Cipta
Utama

Pencipta Lagu Tak Paham Hak Cipta

Revisi UU Hak Cipta akan membatasi lisensi lagu dari pencipta ke produser.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Pengamat Musik Bens Leo mengamini ketidaktahuan pencipta lagu mengenai hak royalti ini. “Kebanyakan berpikir begitu tanda tangan kontrak dengan produser, hak cipta beralih sehingga royalti juga beralih. Padahal, hak cipta itu melekat pada pencipta meski bisa dialihkan. Akal-akalan produser saja lagu itu bisa jadi milik mereka sepenuhnya,” ujarnya via telepon kepada hukumonline.

 

Leo mengungkapkan memang ada praktik penghilangan hak royalti oleh produser kepada pencipta lagu. Beberapa kontrak antara pencipta lagu dan produser berisi klausul tidak adanya royalti bagi pencipta lagu. “Seolah-olah royalti pencipta lagu hilang karena mereka sudah dibayar oleh produser di awal,” katanya.

 

Apalagi, banyak pencipta lagu yang dibayar sangat kecil oleh produser. Hal ini terutama menimpa pencipta baru yang belum terkenal. “Kisarannya untuk pencipta baru dibayar sekitar Rp2,5 juta. Bayangkan jika lagu itu meledak di pasaran, produser dapat royalti berkali lipat dari yang mereka bayarkan kepada pencipta lagu. Padahal, hak cipta itu masih melekat di pencipta,” sergahnya.

 

Karena itu, Leo sangat mendukung adanya pembatasan waktu lisensi atas lagu tersebut. Ia mengusulkan, jangka waktu pembatasan lisensi ini selama tiga tahun. Selama tiga tahun, pembagian hak royalti merupakan wewenang produser dengan tidak menghilangkan hak bagi pencipta.

 

“Bukan berarti pencipta tidak mendapatkan royalti selama masa itu, sebab ada hak moral sesuai undang-undang. Memang, produser berhak menentukan pembagiannya selama jangka waktu lisensi. Setelah tiga tahun, hak cipta dan royalti kembali sepenuhnya kepada pencipta lagu,” katanya.

 

Sayangnya, hukumonline tidak berhasil mendapat respon dari kalangan produser musik. Beberapa pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan perusahaan rekaman lainnya tidak dapat dihubungi. 

Tags: