Pencantuman Alokasi Dana dalam UU Sisdiknas Tidak Tepat
Berita

Pencantuman Alokasi Dana dalam UU Sisdiknas Tidak Tepat

Pemerintah berpendapat penentuan anggaran pendidikan adalah domain UU APBN

Ali
Bacaan 2 Menit
Pencantuman Alokasi Dana dalam UU Sisdiknas Tidak Tepat
Hukumonline

 

Seharusnya UU APBN tidak hanya mencantumkan besaran anggaran. Kata Andi, besaran anggaran tersebut dijelaskan untuk apa saja. Bukan justru dijelaskan dalam UU Sisdiknas. 

 

Sebagai catatan, uji materi ini diajukan oleh seorang guru dan dosen yang menginginkan supaya gaji pendidik masuk dalam anggaran pendidikan di APBN. Isi Pasal yang diuji adalah Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Wakil Presiden Jusuf Kalla memang sempat melontarkan wacana memasukan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan 20 persen dalam revisi UU Sisdiknas. Kondisi sekarang ini, dinilai Kalla, masih merugikan posisi guru. Jadi, bisa saja gaji guru tak naik meski anggaran pendidikan 30 persen sudah terpenuhi. Uniknya, Jimly pun sempat mengungkapkan hal yang sama.

 

Perdebatan lama

Berbeda dengan pemerintah yang mulai goyah, sikap DPR belum. Dewan tetap bersikeras mempertahankan UU Sisdiknas. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Anwar Arifin pandangan pemerintah merupakan perdebatan lama. Perdebatan mengenai anggaran sudah terjadi ketika pembahasan RUU Sisdiknas. Pembahasan di Senayan kala itu, jelas Anwar, dihadiri Mendiknas Malik Fadjar dan Menko Kesra Jusuf Kalla sebagai wakil pemerintah. Akhirnya mereka setuju kok, imbuhnya.

 

Meski begitu, Anwar bisa memahami bila pemerintah berubah sikap. Perbedaan itu sah-sah saja. Saya serahkan penilaian kepada MK, ujarnya. Namun, ia menegaskan masuknya alokasi dana atau anggaran ke dalam UU Sisdiknas merupakan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah. Lagipula banyak kok undang-undang lain yang mencantumkan anggaran. Contohnya, UU Sistem Keolahragaan Nasional, ungkapnya.

 

Hakim Konstitusi Soedarsono mencoba meluruskan pengertian anggaran dengan dana. Dalam UUD'45 kan namanya anggaran, sedangkan di UU Sisdiknas namanya dana, ujarnya. Ia pun mengutip seorang ahli pada persidangan sebelumnya bahwa dana adalah besaran alokasi yang ditetapkan dalam anggaran. Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta punya pandangan sendiri. Semua pengeluaran baik anggaran atau dana seharusnya masuk dalam sistem APBN, ujar bekas anggota Komisi III DPR ini.

 

Kuasa hukum pemohon Ali Abbas menolak keterangan pemerintah. Yang diinginkan kliennya, jelas Abbas, hanya pembatalan Pasal 49 ayat (1), bukan seluruh pasal terkait anggaran pendidikan dalam UU Sisidknas. Kami tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan HAM, ujarnya.

 

Menurut dia, Pasal 31 UUD 45 harus dilihat secara menyeluruh. Pasal 31 ayat (3) tidak terpisah dari Pasal 31 ayat (4). Logikanya, Pasal 31 ayat (4) yang membiayai sistem pendidikan yang berdasarkan Pasal 31 ayat (3).

 

Lazimnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah dan DPR memiliki pendapat yang sama. Maklum saja, kedua lembaga ini mempunyai peran masing-masing dalam pembentukan undang undang, sehingga usaha bahu membahu mempertahankan Undang-Undang yang diuji acapkali terlihat. Namun, pemandangan ini tak terlihat dalam sidang uji materi Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (15/1) kemarin. Pernyataan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta pada hakatnya sejalan dengan pemikiran pemohon.

 

Andi mencatat ada beberapa materi muatan yang tak tepat dicantumkan UU Sisdiknas. Ada kerancuan atau dilema normatif dalam menjabarkan UUD 1945, ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/1). Ia mengatakan seharusnya pengaturan alokasi dana tak dicantumkan dalam UU Sisdiknas. Pasal 31 ayat (3) UUD 45 mengamanatkan pembentukan UU tentang penyelenggaraan Sisdiknas. Materi muatannya seharusnya tidak mengatur secara imperatif anggaran pendidikan. Sebab, anggaran pendidikan diatur dalam bagian lain, yakni Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

 

Sebagai perbandingan, isi Pasal 31 ayat (3) UUD 45 adalah Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang. Sedangkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 45 menyatakan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.   

 

Kritik Andi ini memang menjurus kepada BAB XIII Pendanaan Pendidikan (Pasal 46-49) UU Sisdiknas. Andi, yang berposisi sebagai wakil pemerintah dalam sidang ini, menambahkan pengaturan tentang alokasi maupun besaran anggaran pendidikan menjadi domain UU APBN yang ditetapkan setiap tahun.

 

Menariknya, pendapat mantan Anggota DPR dari Partai Golkar ini, dinilai sejalan dengan kepentingan pemohon yang mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Ini agak di luar dari kebiasaan. Pendapat pemerintah agak-agak mirip dengan pemohon walau berbeda, ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Bahkan, Hakim Konstiusi Mukhtie Fadjar sempat menegaskan kembali pendapat pemerintah ini. Apakah pemerintah mau menyatakan seluruh isi pasal mengenai anggaran di UU Sisdiknas tak tepat? tanyanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: