Pencantuman Alokasi Dana dalam UU Sisdiknas Tidak Tepat
Berita

Pencantuman Alokasi Dana dalam UU Sisdiknas Tidak Tepat

Pemerintah berpendapat penentuan anggaran pendidikan adalah domain UU APBN

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Seharusnya UU APBN tidak hanya mencantumkan besaran anggaran. Kata Andi, besaran anggaran tersebut dijelaskan untuk apa saja. Bukan justru dijelaskan dalam UU Sisdiknas. 

 

Sebagai catatan, uji materi ini diajukan oleh seorang guru dan dosen yang menginginkan supaya gaji pendidik masuk dalam anggaran pendidikan di APBN. Isi Pasal yang diuji adalah Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Wakil Presiden Jusuf Kalla memang sempat melontarkan wacana memasukan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan 20 persen dalam revisi UU Sisdiknas. Kondisi sekarang ini, dinilai Kalla, masih merugikan posisi guru. Jadi, bisa saja gaji guru tak naik meski anggaran pendidikan 30 persen sudah terpenuhi. Uniknya, Jimly pun sempat mengungkapkan hal yang sama.

 

Perdebatan lama

Berbeda dengan pemerintah yang mulai goyah, sikap DPR belum. Dewan tetap bersikeras mempertahankan UU Sisdiknas. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Anwar Arifin pandangan pemerintah merupakan perdebatan lama. Perdebatan mengenai anggaran sudah terjadi ketika pembahasan RUU Sisdiknas. Pembahasan di Senayan kala itu, jelas Anwar, dihadiri Mendiknas Malik Fadjar dan Menko Kesra Jusuf Kalla sebagai wakil pemerintah. Akhirnya mereka setuju kok, imbuhnya.

 

Meski begitu, Anwar bisa memahami bila pemerintah berubah sikap. Perbedaan itu sah-sah saja. Saya serahkan penilaian kepada MK, ujarnya. Namun, ia menegaskan masuknya alokasi dana atau anggaran ke dalam UU Sisdiknas merupakan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah. Lagipula banyak kok undang-undang lain yang mencantumkan anggaran. Contohnya, UU Sistem Keolahragaan Nasional, ungkapnya.

 

Hakim Konstitusi Soedarsono mencoba meluruskan pengertian anggaran dengan dana. Dalam UUD'45 kan namanya anggaran, sedangkan di UU Sisdiknas namanya dana, ujarnya. Ia pun mengutip seorang ahli pada persidangan sebelumnya bahwa dana adalah besaran alokasi yang ditetapkan dalam anggaran. Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta punya pandangan sendiri. Semua pengeluaran baik anggaran atau dana seharusnya masuk dalam sistem APBN, ujar bekas anggota Komisi III DPR ini.

 

Kuasa hukum pemohon Ali Abbas menolak keterangan pemerintah. Yang diinginkan kliennya, jelas Abbas, hanya pembatalan Pasal 49 ayat (1), bukan seluruh pasal terkait anggaran pendidikan dalam UU Sisidknas. Kami tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan HAM, ujarnya.

 

Menurut dia, Pasal 31 UUD 45 harus dilihat secara menyeluruh. Pasal 31 ayat (3) tidak terpisah dari Pasal 31 ayat (4). Logikanya, Pasal 31 ayat (4) yang membiayai sistem pendidikan yang berdasarkan Pasal 31 ayat (3).

 

Tags: