Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Sangat Disesalkan
Berita

Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Sangat Disesalkan

Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual ke LPSK jumlahnya semakin meningkat. RUU PKS diharapkan mampu memudahkan aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Pribudiarta mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan kerap kali memiliki sifat-sifat khusus, seperti korban yang tidak terbuka sehingga lebih memilih menyembunyikan kasus yang menimpanya atau pelakunya yang merupakan orang dekat korban sendiri.

Karena sifat-sifat yang khusus tersebut, kerap kali polisi kesulitan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual bila hanya mengacu pada delik pidana umum. Padahal, kekerasan seksual terus mengancam perempuan dan korban terus bertambah banyak.

"Aparat hukum perlu aturan dan sistem peradilan yang bisa mempermudah. Jadi bukan peradilan umum," tuturnya.

Tentang keputusan DPR untuk menunda sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Pribudiarta mengatakan pada dasarnya rancangan undang-undang itu adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah.

"Kalau mau mendorong, mungkin bisa menjadi inisiatif pemerintah. Bisa jadi judulnya akan berubah," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait