Penasihat Hukum Sebut Ada Diskriminasi dalam Kasus Kenny Sonda
Terbaru

Penasihat Hukum Sebut Ada Diskriminasi dalam Kasus Kenny Sonda

Karena pejabat pengambil keputusan (President/General Manager) perusahaan tempat Kenny bekerja hanya berstatus sebagai tahanan kota, alias tidak ditahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Penasihat hukum Kenny Wisha Sonda, Fredrik J. Pinakunary. Foto: RES
Penasihat hukum Kenny Wisha Sonda, Fredrik J. Pinakunary. Foto: RES

Nama Kenny Wisha Sonda mendadak menjadi perbincangan publik setelah dirinya mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Kenny yang berprofesi sebagai in-house counsel pada PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), dan hanya menjalankan tugasnya memberi nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), partner bisnis EEES.

Menurut penasihat hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary, ada perlakuan diskriminatif dalam perkara yang menimpa kliennya. Karena Kenny adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai legal counsel, dikungkung di rumah tahanan pondok bambu, tangannya diborgol ketika dihadirkan ke pengadilan. Sementara pejabat pengambil keputusan (President/General Manager) perusahaan tempat Kenny bekerja hanya berstatus sebagai tahanan kota, alias tidak ditahan.

Maka tak aneh jika apa yang terjadi terhadap Kenny adalah bentuk sebuah ketidakadilan yang menimbulkan kemarahan banyak orang, khususnya advokat yang bekerja sebagai legal counsel, termasuk alumni FH Unpar, the Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), organisasi advokat dan berbagai pihak lainnya.

Baca Juga:

Karena itu, dalam sidang pekan lalu Tim Penasihat Hukum Kenny mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Bersyukur karena hari ini hakim meminta pihak keluarga untuk memberikan uang jaminan, yang artinya permohonan kami akan dikabulkan,” kata Fredrik, Selasa (3/9/2024).

Besok, lanjut Fredrik, Tim Penasihat Hukum akan mendampingi keluarga Kenny menyetorkan jaminan senilai Rp50 juta. Dan setelah sidang yang rencananya akan dilaksanakan Kamis, (5/9), Kenny akan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah.

Untuk diketahui, Kenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perempuan kelahiran 11 Maret 1982 itu dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest. Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

Tags:

Berita Terkait