Penangkapan Hakim Agung, Bukti Kegagalan Pimpinan MA
Terbaru

Penangkapan Hakim Agung, Bukti Kegagalan Pimpinan MA

Terdapat 14 tersangka, rinciannya 11 aparat peradilan dan sisanya pemberi suap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ didampingi Anggota KY Binziad Kadafi menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan tersangka Hakim Yustisial pada MA Elly Tri Pangestu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/12/2022). Foto: RES
Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ didampingi Anggota KY Binziad Kadafi menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan tersangka Hakim Yustisial pada MA Elly Tri Pangestu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/12/2022). Foto: RES

Banyak aparat lembaga peradilan yang tersandung kasus hukum menunjukkan kegagalan pucuk pimpinan di Mahkamah Agung (MA). Potret ini menjadi sejarah buruk bagi dunia peradilan. Program evaluasi menyeluruh harus dilakukan mengantisipasi kemungkinan bertambahnya insan hakim terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.  

“Karenanya perbaikan sumber daya manusia lembaga peradilan harus dari pucuk pimpinan. Ketua dan pimpinan MA tidak boleh tersandera, karena jika hal ini ada tentu sulit berubah untuk melakukan bersih-bersih di Mahkamah Agung,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada melalui keterangannya kepada Hukumonline, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, demi menyelamatkan marwah lembaga peradilan tertinggi, hakim agung yang terdapat di MA harus berembuk musyawarah mufakat untuk menunjuk pejabat pimpinan MA yang lebih berani mengambil sikap tegas. Baginya, lembaga peradilan sebesar MA perlu dinahkodai pemimpin tangguh, berani memberantas mafia peradilan serta memiliki hati nurani dan legal sense kritis.

“Ketua MA saat ini kurang efektif memberantas dan menghadapi modus operandi mafia peradilan. Penangkapan hakim agung serta belasan pegawai MA yang terlibat korupsi, menjadi penanda kegagalan pimpinan saat ini, sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pimpinan MA harus secara ksatria legowo untuk mundur,” harapnya.

Baca Juga:

Dia menilai masyarakat lelah dan bosan terhadap bau perilaku oknum tertentu yang melakukan korupsi dan merusak marwah peradilan. Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu melanjutkan meski sejumlah upaya dilakukan MA pasca adanya OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penetapan tersangka terhadpa sejumlah hakim agung, hakim yustisi, dan pegawai MA, tapi MA perlu membatasi diri demi menjaga kehormatan dan marwah profesi.

MA memang telah berupaya dengan live streaming melalukan pembacaan putusan kasasi dan peninjauan kembali. Langkah tersebut memang menjadi bagian cara agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan untuk menjual putusan hakim. Termasuk randomisasi penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara yang dipastikan anggotanya didominasi oleh hakim yang berintegritas, serta pembinaan berupa pembacaan pakta integritas secara rutin yang juga harus disertai kesadaran memahami isi fakta integritas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait