Penangkapan Hakim Agung, Bukti Kegagalan Pimpinan MA
Terbaru

Penangkapan Hakim Agung, Bukti Kegagalan Pimpinan MA

Terdapat 14 tersangka, rinciannya 11 aparat peradilan dan sisanya pemberi suap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Azmi yakin melalui berbagai upaya dan pengawasan ketat serta membatasi diri, bakal berjalan efektif mencegah terjadinya praktik mafia peradilan. Tapi, kata Azmi, itu pun bila pimpinan MA benar-benar kuat dan memiliki jiwa kepempimpinan sejati, bergerak maksimal melakukan perubahan menyeluruh termasuk berani melawan praktik mafia peradilan. “Itu menjadi menjadi urgensi bersih-bersih total di MA,” katanya.

Periksa etik

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq menegaskan pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara etik terhadap 9 orang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan. Menurutnya, 8 orang sebelumnya terdiri dari pemberi suap dan pengacara. Sementara pegawai MA dan hakim yang menerima suap menjalani pemeriksaan etik.

KPK memang memfasilitasi KY melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) yang notabene hakim yustisi/panitera pengganti di MA. Menurutnya, pemeriksaan etik tersebut sebagai upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka.

“Kami harus melihat secara menyeluruh perbuatan-perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut, sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman hakim,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Anggota KY Binziad Kadafi melanjutkan pemeriksaan etik untuk mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA. Kaca mata yang digunakan KY bakal menjadi lebih luas dalam melihat perkara tersebut. KY pun bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka baru. Sebab, KPK dalam pengembangan kasus tersebut, ada hakim yustisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Juga ada pihak-pihak yang mungkin belum dinyatakan sebagai tersangka, tetapi kami lihat erat kaitannya dengan membuat terang perkara ini. Jadi, membuat puzzle-nya lebih jelas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Periode pertama, KPK telah menetapkan tersangka 10 orang pada Jum’at (23/9/2022) lalu yakni yang diduga sebagai penerima antara lain SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Sementara selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, pada Senin (28/11/2022), KPK mengumumkan tiga tersangka lainnya yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana, dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu. Kemudian pada Senin (19/12/2022), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut.

Tags:

Berita Terkait