Ahli: Penambahan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Inkonstitusional
Berita

Ahli: Penambahan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Inkonstitusional

Syarat penambahan kuorum dalam UU MD3 menjadi rintangan prosedural untuk menggunakan hak menyatakan pendapat bagi anggota DPR.

Ash
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Saldi Pasal 184 ayat (4) UU MD3 memunculkan persyaratan kuorum baru yang harus dipenuhi untuk memulai pemakzulan. “Syarat kehadiran ¾ secara terang-terangan menisbikan syarat dalam Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945 karena syarat 2/3 sebenarnya tak bisa diubah lagi,” dalihnya. “

 

Karenanya, adanya syarat tambahan itu merupakan tindakan inkonstitusional karena bertentangan syarat kuorum yang sudah diatur dalam Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945.   Dengan adanya syarat tambahan menjadi ¾ itu, menurutnya akan menyulitkan proses pemakzulan atau bisa jadi proses pemakzulan tak ada sama sekali.

 

“Jika ada presiden atau wakilnya yang melakukan pelanggaran akan terlindungi hingga habis masa jabatannya.” Dengan demikian kehadiran Pasal 184 ayat (4) UUMD3 bertentangan dengan Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945.                                                        

 

Rintangan prosedural

Selain Saldi, anggota KHN M. Fajrul Fallah, berpendapat Pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang memuat syarat baru kuorum ¾ dalam rapat paripurna DPR akan merintangi hak lembaga DPR untuk menyatakan pendapat dalam pemakzulan. Sebab, ketidakhadiran ¼ anggota DPR saja akan menggagalkan kehendak untuk menggunakan hak itu.

 

“Syarat baru itu adalah rintangan prosedural terhadap substansi muatan UUD 1945 tentang penggunaan hak menyatakan pendapat. Sebab, usulan anggota DPR ‘tersandera’ oleh kekuatan anggota lain yang jumlahnya lebih kecil daripada yang ditentukan konstitusi. Kenapa ruang yang diberikan konstitusi malah dipersempit oleh UU MD3?”             

 

Dengan demikian Pasal 184 (4) UU MD3 justru akan mempersulit pelaksanaan Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945. Jika Pasal 184 (4) UU MD3 dikatakan inkonstitusional dan dibatalkan, maka pengambilan keputusan di DPR tunduk pada Pasal 202, 205 UU MD3 dan Tatib DPR. Dengan catatan Pasal 203 ayat (1) UU MD3 akan kehilangan efektivitas atau bahkan bisa dibatalkan.  

 

Seperti diketahui, tujuh orang anggota DPR diantaranya Lily Hadidjah Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faizal mengajukan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menentukan ¾ kuorum rapat paripurna DPR untuk usul hak menyatakan pendapat. Adanya penambahan syarat kuorum itu dianggap bertentangan dengan Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota yang hadir.

 

Tags: