Ahli: Penambahan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Inkonstitusional
Berita

Ahli: Penambahan Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Inkonstitusional

Syarat penambahan kuorum dalam UU MD3 menjadi rintangan prosedural untuk menggunakan hak menyatakan pendapat bagi anggota DPR.

Ash
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR-DPR RI. Foto: Sgp
Gedung MPR-DPR RI. Foto: Sgp

Ketentuan Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memunculkan persyaratan kuorum baru menjadi ¾ dari 2/3 dalam UUD 1945. Syarat penambahan kuorum itu dinilai memperberat aturan dan pada akhirnya akan mempersulit pemakzulan, sehingga Presiden dan Wakil Presiden bisa langgeng hingga akhir masa jabatannya.

 

Pendapat itu diutarakan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam pengujian Pasal 184 ayat (4) UU MD3 soal kuorum hak menyatakan pendapat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (08/7).  

 

Saldi menjelaskan pada sistem presidensial, kepala pemerintahan/negara tak bisa diberhentikan dalam masa jabatannya. Berbeda dari sistem parlementer dimana kepala negara bisa diberhentikan kapan saja jika ada mosi tak percaya. Namun demikian bukan berarti sistem presidensial tak bisa ‘diterobos’ jika presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran yang disebut dalam konstitusinya.

 

“Itu disebut pemakzulan sebagai extra ordinary political event dalam sistem presidensial jika presiden dan wakil melakukan pelanggaran hukum, misalnya melanggar GBHN,” kata Saldi. Karena itu, bentuk-bentuk pelanggaran yang berujung pada pemakzulan harus ditentukan secara definitif dalam UUD 1945, seperti dalam konstitusi Amerika dan Filipina.    

 

Dalam konstitusi Amerika dan Filipina, sebagian aturan tata cara kuorum pemakzulan dirumuskan dalam Undang-Undang,  dan tidak diatur secara spesifik diatur dalam konstitusi kedua negara Seperti, adanya kalimat according to law atau as provided by law dalam konstitusinya.  

 

“Ahli memahami ada perintah kepada UU untuk mengatur mekanisme pemakzulan termasuk syarat kuorum,” jelasnya. “Namun dalam UUD 1945 tak ada pendelegasian ke dalam UU untuk mengatur proses dan kuorum pemakzulan itu.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: