Penahanan Bambang Widjojanto Ditangguhkan Berkat Jaminan Pimpinan KPK
Utama

Penahanan Bambang Widjojanto Ditangguhkan Berkat Jaminan Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto pertanyakan kualifikasi delik yang disangkakan penyidik Bareskrim.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Bambang yang didampingi pengacara dan pimpinan KPK lainnya menyampaikan terima kasih atas dukungan publik. Ia berterima kasih karena semua pihak telah bersusah payah mempersoalkan berbagai hal yang dianggap bertentangan dengan hukum. Ia menyatakan masih ada tantangan yang harus dihadapi KPK.

"Kita perlu merapatkan barisan, membangun soliditas untuk bersama-sama melindungi KPK dari kepentingan lain. Ini bisa menyebabkan seluruh upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara utuh. Itu sebabnya, bantu kami, tidak hanya dengan doa dan dukungan, tapi kritik kami dan berikan informasi," tuturnya.

Menolak diperiksa

Pengacara Bambang, Usman Hamid mengungkapkan dalam pemeriksaan pertama Bambang menolak diperiksa karena belum didampingi pengacara. Setelah didampingi pengacara, Bambang baru bersedia diperiksa. Pemeriksaan berlangsung lancar dengan sekitar delapan pertanyaan.

Namun, menurut Usman, sejak pertanyaan pertama, Bambang mempersoalkan kualifikasi pasal sangkaan dan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Bambang merasa ia mendapat perlakuan yang tidak patut dari petugas Bareskrim yang melakukan penangkapan.

Adapun mengenai sangkaan pasal yang dikenakan kepada Bambang, lanjut Usman, sangat tidak jelas kualifikasi deliknya. Ia menjelaskan, penyidik hanya menyangkakan Pasal 242 KUHP tanpa menyebut ayat (1) atau (2). Begitu pula dengan Pasal 55 KUHP yang tidak disebutkan apakah ayat (1) ke-1 atau ke-2.

"Tapi, pertanyaan Pak Bambang hanya dijawab dengan penjelasan pendek, yaitu bahwa penyidik menerapkan Pasal 242 dan 55 KUHP secara terbuka. Maka dari itu, Pak Bambang tidak bersedia menjawab, sehingga pertanyaan kedua tentang riwayat hidup, perkara yang disangkakan dijawab dengan keberatan," tandas Usman.

Tags:

Berita Terkait