Penahanan Bambang Widjojanto Ditangguhkan Berkat Jaminan Pimpinan KPK
Utama

Penahanan Bambang Widjojanto Ditangguhkan Berkat Jaminan Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto pertanyakan kualifikasi delik yang disangkakan penyidik Bareskrim.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya tiba digedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya tiba digedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1). Foto: RES

Bareskrim Mabes Polri menangguhkan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Penangguhan tersebut diberikan setelah pimpinan KPK bertemu Plt Kapolri Badrodin Haiti. Para pimpinan KPK menjamin Bambang akan kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Kami menjamin, jika diperlukan lagi keterangan berikutnya, Pak Bambang akan kooperatif, sehingga Wakapolri menyetujuinya di hadapan Ketua Tim Penyidik. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Wakapolri karena sudah menepati janjinya," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Sabtu dini hari, (24/1).

Menurut Zulkarnain, untuk pemeriksaan berikutnya, penyidik Bareskrim akan terlebih dahulu melayangkan surat panggilan terhadap Bambang. Surat panggilan itu akan dilayangkan melalui KPK. Penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin atau Selasa pekan depan.

Namun, ada sedikit cerita di balik penangguhan penahanan Bambang. Komisioner KPK lainnya, Adnan Pandu Praja menceritakan, Bambang ditahan karena dianggap tidak kooperatif memberikan keterangan. Pandu langsung menemui Badrodin dan anehnya Badrodin tidak mengetahui adanya penahanan.

Oleh karena itu, lanjut Pandu, Badrodin meminta maaf karena penahanan itu di luar sepengetahuannya. Badrodin menjamin Bambang akan segera ke luar setelah shalat Jum'at sebelum pimpinan KPK bertemu Presiden. Ternyata, sampai Ketua KPK Abraham Samad bertemu Presiden, Bambang belum juga dibebaskan.

Saat Badrodin bertemu Abraham di istana, Badrodin kembali mengulangi komitmennya di hadapan Presiden. Pandu mengungkapkan, Badrodin menyampaikan bahwa Bambang akan dikeluarkan pada malam harinya. Nyatanya, hingga malam hari, belum ada kejelasan mengenai pembebasan Bambang.

"Akhirnya saya bertemu lagi dengan Wakapolri dan mempertanyakan komitmennya. Alhamdulillah beliau menepati komitmennya dan kami sebaliknya menjamin Pak Bambang akan mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya. Maka, malam ini Pak Bambang bersama kita semua kembali ke kantor ini," ujarnya.

Bambang yang didampingi pengacara dan pimpinan KPK lainnya menyampaikan terima kasih atas dukungan publik. Ia berterima kasih karena semua pihak telah bersusah payah mempersoalkan berbagai hal yang dianggap bertentangan dengan hukum. Ia menyatakan masih ada tantangan yang harus dihadapi KPK.

"Kita perlu merapatkan barisan, membangun soliditas untuk bersama-sama melindungi KPK dari kepentingan lain. Ini bisa menyebabkan seluruh upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara utuh. Itu sebabnya, bantu kami, tidak hanya dengan doa dan dukungan, tapi kritik kami dan berikan informasi," tuturnya.

Menolak diperiksa

Pengacara Bambang, Usman Hamid mengungkapkan dalam pemeriksaan pertama Bambang menolak diperiksa karena belum didampingi pengacara. Setelah didampingi pengacara, Bambang baru bersedia diperiksa. Pemeriksaan berlangsung lancar dengan sekitar delapan pertanyaan.

Namun, menurut Usman, sejak pertanyaan pertama, Bambang mempersoalkan kualifikasi pasal sangkaan dan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Bambang merasa ia mendapat perlakuan yang tidak patut dari petugas Bareskrim yang melakukan penangkapan.

Adapun mengenai sangkaan pasal yang dikenakan kepada Bambang, lanjut Usman, sangat tidak jelas kualifikasi deliknya. Ia menjelaskan, penyidik hanya menyangkakan Pasal 242 KUHP tanpa menyebut ayat (1) atau (2). Begitu pula dengan Pasal 55 KUHP yang tidak disebutkan apakah ayat (1) ke-1 atau ke-2.

"Tapi, pertanyaan Pak Bambang hanya dijawab dengan penjelasan pendek, yaitu bahwa penyidik menerapkan Pasal 242 dan 55 KUHP secara terbuka. Maka dari itu, Pak Bambang tidak bersedia menjawab, sehingga pertanyaan kedua tentang riwayat hidup, perkara yang disangkakan dijawab dengan keberatan," tandas Usman.

Tags:

Berita Terkait