Era digitalisasi pada akhirnya tak hanya menghantarkan kita pada beragam akses kemudahan semata, ekses-ekses negatif dari perkembangan teknologi juga turut menyertai. Contoh nyatanya dapat dilihat dari maraknya penipuan investasi dalam mode digital, baru-baru ini seperti penipuan robot trading DNA Pro, binary option seperti Binomo, Quotex, Fahrenheit & Viral Blast dan lainnya.
Alhasil, tak satu dua masyarakat yang mengalami kerugian. Bukannya enggan memperjuangkan hak atas kerugiannya, kebanyakan masyarakat memilih pasrah lantaran berfikir ‘berurusan dengan hukum akan lebih sulit dan perlu biaya yang tak sedikit’. Terlebih tak ada jaminan apakah upaya hukum yang dilakukan pasti berhasil.
Penipuan mode non digital pun tak kalah banyak memakan korban. Kasus giro emas dengan nilai kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp1 triliun kini juga jadi perbincangan. Tuntutan pidana dilayangkan langsung oleh kakak ipar terdakwa yang dalam persidangan mengaku menderita kerugian dari modal antar emas senilai Rp500 miliar lebih. Kasus yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang itu terdaftar dengan nomor register 1907/Pid.B/2021/PN.Tng. an. Terdakwa Budi Hermanto (BH) atas dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Di pertengahan sidang, Rasamala Aritonang mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK yang kini berprofesi sebagai advokat, bertindak sebagai kuasa hukum mewakili 8 penggugat dengan kerugian mencapai Rp53 miliar. Rasamala masuk di pertengahan sidang dan mengajukan gugatan penggabungan perkara 98 KUHAP.