Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…
Utama

Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…

Keputusannya tergantung pemerintah pusat.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Kalau sikap Pak Gubernur DKI saya tidak tahu menyetujui atau tidak, tapi sedang dibahas. Saya tidak tahu perkembangan terakhirnya. Saya belum dapat info apakah sudah dibahas atau belum. Tapi, keputusannya tetap mengacu keputusan Mendagri,” kata dia.

Ditegaskan Sahat, saat ini Pemprov belum bisa memutuskan kebijakan terkait advokat dalam PPKM Darurat meskipun DPN Peradi sudah mengusulkan ke Gubernur DKI Jakarta.  

Namun, pihaknya tetap men-support agar Kantor Advokat masuk dalam sektor esensial. “Tapi, tetap kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menentukan PPKM Darurat ini. Kita hanya mendorong dan mendukung, tapi keputusannya tergantung pemerintah pusat,” tegasnya.

Seperti diketahui, tidak masuknya advokat dalam sektor esensial dengan 100 persen WFH, dianggap sangat membatasi ruang gerak profesi advokat, yang karakteristik profesinya lebih banyak mobilitas di luar ruangan. Seperti, mendampingi klien saat pemeriksaan, tanda tangan surat kuasa, mengurus kepentingan administrasi di pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bahkan sidang perkara pidana bila masa penahanan terdakwanya mau habis.

Belum lagi, dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum termasuk lembaga pengadilan dengan menerapkan 25 persen WFO, maka seharusnya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum agar ada kesamaan hak. Karena itu, sejumlah organisasi advokat mengirimkan surat keberatan ke sejumlah instansi dan meminta agar ruang lingkup tugas profesi advokat dimasukan dalam sektor esensial.

Hukumonline.com

Dewan Penasihat PBH Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara mengaku telah ditugaskan DPN Peradi berkomunikasi dengan pejabat Pemprov DKI Jakarta ataupun pemerintah pusat. Ia juga telah berkomunikasi dengan pejabat Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar status “sektor esensial” bagi profesi advokat ini dapat berlaku secara nasional.

Rivai menegaskan DPN Peradi telah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian Pemprov DKI merespon dan menghubungi Satpol PP dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan bahwa advokat masuk dalam sektor esensial. “Tapi ini masih berupa kebijakan berdasarkan rapat mereka. Untuk regulasinya masih menunggu SK Gubernur jika nanti ada SK Perpanjangan PPKM,” kata Rivai saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (15/7/20021).

Tags:

Berita Terkait