Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…
Utama

Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…

Keputusannya tergantung pemerintah pusat.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Para advokat saat pelantikan. Foto Ilustrasi: Istimewa
Para advokat saat pelantikan. Foto Ilustrasi: Istimewa

Pasca berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, mulai tanggal 3- 20 Juli 2021, sejumlah organisasi advokat telah melayangkan surat keberatan yang dialamatkan ke sejumlah instansi. Pasalnya, kantor advokat/konsultan hukum dianggap sektor non esensial, sehingga kegiatannya wajib 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).

Diantaranya, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) telah mengirimkan Surat kepada Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial tertanggal 4 Juli 2021 yang ditembuskan ke Menko Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA. Lalu, DPC Peradi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tertanggal 5 Juli 2021 itu, DPC Peradi Jakarta Pusat intinya meminta agar dikecualikan dari syarat perjalanan bagi advokat saat menjalankan profesinya. DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan pun mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor No. : 308/PERADI/DPN/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 ini intinya permohonan agar profesi advokat ditetapkan sebagai sektor esensial. Selain itu, DPN Peradi mengirimkan surat serupa yang ditujukan ke Menko Kemaritiman dan Investasi.  

Tak lama kemudian, terbit Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali pada 8 Juli 2021. Inmendagri ini hanya merevisi prosentase pelaksaanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal. Tapi, dari dua Inmendagri perubahan itu pun belum memasukan bidang usaha jasa profesi advokat ke dalam sektor esensial. (Baca Juga: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, PERADI Surati Presiden)

Menanggapi surat DPN Peradi yang dilayangkan ke Gubernur DKI, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian mendukung bila nantinya Kantor Advokat ditetapkan sebagai sektor esensial. Pihaknya mendorong Kemendagri agar ruang lingkup tugas profesi advokat masuk sektor esensial. Namun, hal ini tergantung keputusan Mendagri sebagai perwakilan pemerintah pusat karena selama ini Pemprov DKI mengikuti aturan Inmendagri itu.     

“Kita dorong ke Kemendagri agar Kantor Advokat masuk sektor esensial karena selama ini kita mengacu ke Inmendagri. Biasanya kalau dilihat, Inmendagri bisa berubah dalam hitungan dua hari karena ada masukan. Itu nanti kita usulkan saja agar advokat masuk sektor esensial, kita tunggu saja revisi dari Inmendagri ini,” kata Sahat saat dihubungi Hukumonline, Kamis (15/7/2021) malam. 

Sahat mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menghindari jangan sampai nanti pemerintah daerah berbeda kebijakan dengan pemerintah pusat. DPN Peradi juga sudah mengajukan surat ke pemerintah pusat agar bisa masuk sektor esensial.

“Kalau sikap Pak Gubernur DKI saya tidak tahu menyetujui atau tidak, tapi sedang dibahas. Saya tidak tahu perkembangan terakhirnya. Saya belum dapat info apakah sudah dibahas atau belum. Tapi, keputusannya tetap mengacu keputusan Mendagri,” kata dia.

Ditegaskan Sahat, saat ini Pemprov belum bisa memutuskan kebijakan terkait advokat dalam PPKM Darurat meskipun DPN Peradi sudah mengusulkan ke Gubernur DKI Jakarta.  

Namun, pihaknya tetap men-support agar Kantor Advokat masuk dalam sektor esensial. “Tapi, tetap kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menentukan PPKM Darurat ini. Kita hanya mendorong dan mendukung, tapi keputusannya tergantung pemerintah pusat,” tegasnya.

Seperti diketahui, tidak masuknya advokat dalam sektor esensial dengan 100 persen WFH, dianggap sangat membatasi ruang gerak profesi advokat, yang karakteristik profesinya lebih banyak mobilitas di luar ruangan. Seperti, mendampingi klien saat pemeriksaan, tanda tangan surat kuasa, mengurus kepentingan administrasi di pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bahkan sidang perkara pidana bila masa penahanan terdakwanya mau habis.

Belum lagi, dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum termasuk lembaga pengadilan dengan menerapkan 25 persen WFO, maka seharusnya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum agar ada kesamaan hak. Karena itu, sejumlah organisasi advokat mengirimkan surat keberatan ke sejumlah instansi dan meminta agar ruang lingkup tugas profesi advokat dimasukan dalam sektor esensial.

Hukumonline.com

Dewan Penasihat PBH Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara mengaku telah ditugaskan DPN Peradi berkomunikasi dengan pejabat Pemprov DKI Jakarta ataupun pemerintah pusat. Ia juga telah berkomunikasi dengan pejabat Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar status “sektor esensial” bagi profesi advokat ini dapat berlaku secara nasional.

Rivai menegaskan DPN Peradi telah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian Pemprov DKI merespon dan menghubungi Satpol PP dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan bahwa advokat masuk dalam sektor esensial. “Tapi ini masih berupa kebijakan berdasarkan rapat mereka. Untuk regulasinya masih menunggu SK Gubernur jika nanti ada SK Perpanjangan PPKM,” kata Rivai saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (15/7/20021).

Tags:

Berita Terkait