Pemohon Usulkan Kriteria Advokat yang Wajib Dilindungi
Berita

Pemohon Usulkan Kriteria Advokat yang Wajib Dilindungi

Kecuali advokat yang sibuk mencari popularitas.

ASH
Bacaan 2 Menit

Anwar Usman mengatakan kelanjutan sidang permohonan akan diputuskan dalam rapat permusyawarakatan hakim. Keputusan itu akan menentukan apakah permohonan ini akan dilanjutkan ke sidang pleno atau cukup sidang panel ini saja. “Nanti akan diberi, termasuk permintaan Saudara untuk menayangkan video itu,” kata Anwar. 

Untuk diketahui, Rangga bersama rekannya, Oktavianus Sihombing dan Dimas Arya yang mengajukan uji materi Pasal 16 UU Advokat. Menurutnya, pasal ini merugikan advokat karena hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan, tidak di luar persidangan.

Padahal, advokat dalam menjalankan profesinya di luar pengadilan yang berhubungan kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.

Selengkapnya, Pasal 16 berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”  

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Tags:

Berita Terkait