Pemilu Legislatif Kacau, Komisioner KPU Diminta Mundur
Utama

Pemilu Legislatif Kacau, Komisioner KPU Diminta Mundur

Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu mendesak KPU mundur akibat kacaunya penyelenggaraan pemilu 9 April lalu. Ancaman sanksi pidana juga siap menanti.

CR-4/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Bisa dipidana

Amburadulnya masalah DPT sudah tak bisa dibantah lagi. Hampir semua pemberitaan media menunjukkan banyaknya warga yang tak bisa menyontreng. Padahal ketika Pemilu 2004 atau pada saat Pilkada, mereka bisa menggunakan hak suaranya.

 

UU Pemilu Legislatif sebenarnya sudah mewanti-wanti penyelenggara pemilu –dari tingkat KPU pusat sampai tingkat PPS di kelurahan- untuk memperhatikan masalah DPT. Bahkan ada ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

 

Pasal 260

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Pasal 263

Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Pasal 264

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir menandaskan bahwa sanksi pidana yang tercantum dalam UU Pemilu Legislatif siap mengancam siapa saja yang terbukti mengacaukan DPT. Bisa KPU Pusat, bahkan sampai ‘orang kecil' yang ada di PPS, katanya lewat telepon, Senin (13/4).

 

Namun Mudzakkir mengingatkan, ‘bola' untuk menindaklanjuti kekacauan DPT ada di tangan Bawaslu dan Panwaslu di daerah-daerah. Nanti Bawaslu dan Panwaslu ini yang akan meneruskannya ke kepolisian dan kejaksaan.

 

Jadi, jika komisioner KPU terbukti bersalah sehingga mengakibatkan hilangnya hak pilih warga negara, desakan mundur dari jabatan saja tampaknya tak cukup.

Tags: