Pemilu Legislatif Kacau, Komisioner KPU Diminta Mundur
Utama

Pemilu Legislatif Kacau, Komisioner KPU Diminta Mundur

Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu mendesak KPU mundur akibat kacaunya penyelenggaraan pemilu 9 April lalu. Ancaman sanksi pidana juga siap menanti.

CR-4/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Parahnya, lanjut Yulianto, KPU membohongi masyarakat ketika pada 6 April 2009 menyatakan proses persiapan pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia berjalan lancar.

 

Faktanya, ketika pada ‘hari pencontrengan', pemungutan suara diwarnai berbagai permasalahan yang berdamapak pada hilangnya hak pilih warga. Selain hal tersebut masalah lainnya adalah, diperbolehkannya menggunakan surat suara yang tertukar, dan pelaksanaan pemungutan suara yang tidak dilakukan secara serentak, jelasnya.

 

Untuk itu Yulianto bersama dengan rekan-rekan LSM pemantau lainnya mendesak agar komisioner KPU mengundurkan diri dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Pokja juga mengajak masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum.

 

Secara politis, Pokja mendesak Komisi II DPR mengambil sikap politik terhadap para anggota KPU yang bertanggung jawab terhadap kekacauan pemilu.

 

Parpol sebagai kontestan pemilu pastinya merasa dirugikan dengan ketidakberesan penyelenggaraan Pemilu. Beberapa tokoh pimpinan parpol akhirnya menyambangi KPU pada Selasa (14/4). Mereka adalah Megawati Soekarno Putri (PDIP), Wiranto (Hanura), KH Abdul Rahman Wahid, Rizal Ramli, Prabowo Subianto (Gerindra) dan Bursah Zarnubi (PBR). Mereka menuntut pertanggungjawaban dan meminta KPU memperbaiki masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu legislatif lalu.

 

KPU menanggapi kritik dan masukan dari Pokja serta Parpol dengan tenang. Hal ini terlihat dari salah satu komisioner KPU Andi Nurpati yang ditemui di Gedung KPU, Jakarta. Kita sudah buat dan siapkan solusi untuk memperbaiki masalah DPT ini, ujarnya. Untuk desakan mundur dari jabatan, lanjutnya, ia tak mau memberikan tanggapan.

 

Komisioner KPU yang lain, Syamsul Bahri berpendapat tidak ada alasan yang kuat untuk meminta para komisioner KPU mundur. Menurutnya UU Pemilu Legislatif telah mengatur mengenai pengunduran diri seorang komisioner dari KPU. Misalnya gangguan jiwa atau mengalami sakit, kata Syamsul. Jika hanya karena masalah DPT, lanjut dia, maka itu tidak cukup kuat untuk meminta para komisioner mundur.

Tags: