Pemerintah Wajibkan Industri Pungut Sampah
Berita

Pemerintah Wajibkan Industri Pungut Sampah

Pengusaha diwajibkan memungut sampah dari barang dan kemasan produksi sendiri.

INU
Bacaan 2 Menit
Balthasar Kambuaya, Menteri Negara Lingkungan Hidup. Foto: Sgp
Balthasar Kambuaya, Menteri Negara Lingkungan Hidup. Foto: Sgp

Menangani sampah tak lagi kewajiban konsumen dan pemerintah semata. Pelaku usaha pun punya kewajiban untuk mengurangi timbunan sampah dan mengelola sampah (Extended Producer Responsibilty/ EPR).

Kewajiban itu termuat dalam PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012 sebagai turunan dari UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya saat pemaparan PP di kantornya, Kamis (1/11) menegaskan, “Peraturan ini untuk mengubah perilaku dalam pengelolaan sampah dan akan berhasil apabila ada penegakan hukum.”

Deputi IV MenLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Masnellyarti pada kesempatan sama menambahkan, selain menjadi turunan dari UU 18 Tahun 2008, kelahiran PP ini memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan sampah di Indonesia. “Terutama di daerah untuk menerapkan prinsip reduce, reuse, danrecycle (3R).”

Prinsip sama harus dilakukan pelaku usaha. Prinsip tersebut harus tertuang dalam program perusahaan dan menjadi bagian dari kegiatan dan usaha. Selain membuat program itu, pelaku usaha juga diwajibkan menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam serta menimbulkan sampah sesedikit mungkin.

Pendauran ulang sampah, seperti Pasal 13 huruf c, termasuk menarik kembali sampah dari produk dan kemasan untuk didaur ulang. Jika perusahaan tak mampu melakukannya, maka dapat menunjuk pihak lain yang memiliki izin usaha terkait.

Pelaku usaha juga diharuskan menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang. Serta menarik sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

Tags: