Pemerintah Wajibkan Industri Pungut Sampah
Berita

Pemerintah Wajibkan Industri Pungut Sampah

Pengusaha diwajibkan memungut sampah dari barang dan kemasan produksi sendiri.

INU
Bacaan 2 Menit

Mengenai pemanfaatan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan menimbulkan sesedikit mungkin sampah, Pasal 15 menguraikan akan ditentukan dalam road map. Serta  dilakukan secara bertahap sepuluh tahun sekali. Pentahapan diatur oleh MenLH yang berkoordinasi dengan menteri perindustrian serta mendapat masukan dari produsen.

Terkait kewajiban pelaku usaha, Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman, dan Makanan Kadin, Thomas Darmawan menilai dengan bentangan geografis yang luas, dikhawatirkan kewajiban perusahaan itu tak efektif. Serta, dikhawatirkan akan memukul industri skala kecil.

Menurutnya, tak mungkin produsen yang berbasis di Jakarta harus menarik sampah kemasan produk di Papua.  Tentu akan menambah biaya perusahaan.  Tak hanya itu, untuk industri makanan dan minuman, dengan peraturan ini maka biaya kemasan produk makanan dan minuman yang mencapai kisaran 15-20 persen dari ongkos produksi akan bertambah. “Bagi produsen makanan dan minuman besar tidak masalah, tapi bagi produsen kecil dengan keterbatasan teknologi, tentu pendapatan mereka akan tergerus,” tuturnya ketika diwawancarai melalui telepon.

PP ini juga menyasar pengelola kawasan, baik industri, pemukiman, maupun kawasan komersil, kawasan khusus, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta fasilitas lain. Pasal 17 ayat (3), kesemua pengelola kawasan tersebut diharuskan menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.

Pemilahan sampah harus memenuhi syarat yaitu, jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah. Memberi label atau tanda, serta menentukan sendiri bahan, bentuk, dan warna wadah penampung sampah.

Pengelola kawasan juga diwajibkan menyediakan tempat penampungan sementara (TPS), TPS dengan prinsip 3R, dan/atau  alat pengumpul untuk sampah terpilah.

TPS maupun TPS 3R harus tersedia sarana pengelompokkan sampah menjadi paling sedikit lima jenis sampah. Kemudian, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan dan mudah diakses. Lalu tidak mencemari lingkungan, dan memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

Selain menyediakan tempat pemilahan, pengelola kawasan tersebut  juga wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan. Bentuk dari tempat itu berupa TPS 3R. 

Tags: