Pemerintah Wajib Perluas Stakeholder Saat Kaji RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Berita

Pemerintah Wajib Perluas Stakeholder Saat Kaji RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

​​​​​​​Kajian melibatkan pihak-pihak dari setiap agama resmi di Indonesia.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, pada Pasal 69 ayat (3) menegaskan bahwa jumlah peserta didik Pendidikan nonformal agama Kristen itu paling sedikit 15 orang. Pasal 69 ayat (4) menegaskan bahwa harus ada izin dari pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan sekolah minggu dan katekisasi.

 

“Petisi ini menolak kepengaturan Pendidikan nonformal agama Kristen dalam suatu UU karena berpotensi menjadi “pedang” bagi kelompok-kelompok tertentu menghalangi, membubarkan, mempersekusi dengan kekerasan, proses sekolah minggu dan katekisasi yang tidak sesuai persyaratan RUU tersebut,” tulis Nikolas. (ANT)

Tags:

Berita Terkait