Pemerintah Wajib Perluas Stakeholder Saat Kaji RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Berita

Pemerintah Wajib Perluas Stakeholder Saat Kaji RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

​​​​​​​Kajian melibatkan pihak-pihak dari setiap agama resmi di Indonesia.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Seperti Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi. Konsep pendidikan ini yang diatur dalam Pasal 69–70 RUU, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

 

Dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta harus mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia, sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren.

 

“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” tulis PGI dalam siaran persnya.

 

Penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, menurut PGI, cenderung membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama.

 

PGI menegaskan akan mendukung pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan jika RUU tersebut hanya mengatur kepentingan pendidikan formal saja. Sedangkan Pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja tidak memasukkan dalam pengaturan model pelayanan dalam RUU ini.

 

Ribuan Orang

Dilansir dari laman change.org, ribuan orang, tepatnya 75 ribu menandatangani petisi yang intinya menolak Pendidikan nonformal Kristen masuk dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Petisi yang diinisiatif oleh Jusuf Nikolas Anamofa ini menyatakan bahwa pengaturan Pendidikan noformal agama Kristen dalam UU berpotensi menjadi “pedang” bagi kelompok-kelompok tertentu untuk membatasi hak beragama dan menjalankan agama sesame warga negara.

 

Padahal, negara wajib menjamin bagi warganya untuk memiliki hak beragama dan menjalankan agamanya. Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, pengaturan tersebut Nampak pada upaya pengusulan agar Pendidikan nonformal agama diatur dalam UU. Pasal 69 ayat (1) RUU menegaskan bahwa sekolah minggu atau katekisasi termasuk jalur pendidikan nonformal agama Kristen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait