Pemerintah Usul DPR Ubah Batas Usia Perkawinan
Berita

Pemerintah Usul DPR Ubah Batas Usia Perkawinan

DPR meminta Kementerian PPPA melakukan kajian mendalam melalui kegiatan penelitian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai peran KPAI dan Kemenag menjadi penting dalam upaya mencegah terjadinya praktik pernikahan usia anak. Sebab, banyak tindak kejahatan terhadap anak lantaran disebabkan perkawinan usia anak. “KPAI dan Kemenag harusnya fokus di situ,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Ali Taher yang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta kajian mendalam dari Kementerian PPPA dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta kelompok masyarakat pemerhati perlindungan anak. Tak kalah penting, kajian ini harus diperkuat dengan kegiatan penelitian di berbagai daerah.

 

Sebab, baginya aspek sosiologis menjadi bagian terpenting dalam melakukan revisi UU Perkawinan ini. Karenanya, kajian mendalam soal batasan usia mesti ditunjang dengan hasil penelitian tersebut. “Idealnya berapa untuk pernikahan dini, kalau pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, ada yang 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu, batas usia ini mau disoroti dari sisi apa,” ujarnya.

 

Sementara, Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta mengaku telah turun ke lapangan dengan melakukan koordinasi dengan pihak Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bantaeng Sulawei Selatan, Muhammad Yasin. Menurutnya, koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan usia anak terjadi lagi.

 

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak. Kita ingin memastikan hak–hak anak dapat terpenuhi, terutama pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait