Pemerintah Tunjuk Arbiter Hadapi Hesham-Rafat
Berita

Pemerintah Tunjuk Arbiter Hadapi Hesham-Rafat

Tinggal menunggu kesepakatan menunjuk arbiter yang menjadi ketua majelis.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Hesham dan Rafat adalah dua terpidana kasus Bank Century yang kini masih buron. Kedua mantan pemegang saham pengendali itu diputus bersalah secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara (melalui Lembaga Penjamin Simpanan –LPS) harus mengeluarkan dana talangan (bail out) senilai Rp6,7 triliun.

 

Dengan diberikannya dana talangan tersebut, Bank Century diambil alih oleh LPS dan berganti nama menjadi Bank Mutiara. Padahal, Hesham dan Rafat dahulu adalah pemegang saham pengendali di Bank Century. Hal inilah yang menjadi salah satu poin dalam gugatan Hesham-Rafat terhadap Pemerintah Indonesia di ICSID.

 

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, ada dua poin dalam gugatan Hesham-Rafat. Pertama terkait masalah investasi Hesham-Rafat di Bank Century. Mereka merasa dirugikan setelah adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan bail out kemudian mengambilalih Bank Century. Kedua terkait persidangan in absentia yang kini telah berkekuatan hukum tetap. “Mereka merasa hak-hak hukumnya sudah dilanggar sehingga mengajukan gugatan,” katanya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pertengahan Juli lalu.

 

Meski demikian, Darmono menyatakan kedudukan Hesham dan Rafat sebagai penggugat lemah. Hal itu dikarenakan Hesham dan Rafat sebenarnya tidak memiliki perusahaan secara resmi di Indonesia. “Kan, yang namanya gugatan arbitrase (ICSID) itu adalah menggugat kepada pemerintah karena ada suatu perusahaan yang menanamkan modal di suatu negara. Itu kan harus resmi perusahaannya, kemudian kedudukan hukumnya juga dia sebagai apa,” ujarnya.

 

“Dia nggak punya perusahaan resmi di Indonesia. Dia itu punya perusahaan di Bahama sana. Sehingga, dari sisi hak, dia juga sebenarnya tidak punya”. Terlebih lagi, gugatan di arbitrase internasional itu dikait-kaitkan dengan perkara pidana Hesham dan Rafat. “Ini artinya kedudukan mereka lemah. Apalagi gugatannya mengait kepada perkara pidana. Itu kan sudah di luar dari pada kompetensi arbitrase.”

Tags: