Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Berbasis Sampah
Berita

Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Berbasis Sampah

Sampah kota yang diolah menjadi listrik bisa menjadi bentuk pemanfaatan energi baru dan ramah lingkungan.

CR15
Bacaan 2 Menit

Harga listrik dengan kapasitas 10 MW maupun diatasnya, sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota ke titik interkoneksi jaringan tenaga listrik PT PLN. Menurut Pasal 7, harga tersebutdipergunakan dalam perjanjian jual beli tanpa negosiasi dan bersifat final dan berlaku selama dua puluh tahun.

Menurut Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, pengaturan harga listrik berbasis sampah kota adalah salah satu bentuk pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan. Terlebih lagi, Permen mengatur pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

“Pembangkit listrik berbasis sampah kota ini bentuk pemanfaatan energi terbarukan dan ramah lingkungan. Harga jual kepada rakyat pun bisa lebih murah,” kata Rida.

Di sisi lain, pengamat energi dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) Kurtubi tetap berpandangan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah masih tinggi sehingga bisa berdampak pada tingginya harga jual listrik oleh PLN kepada rakyat.

Menurutnya, untuk menghasilkan listrik yang murah seharusnya pemanfaatan gas dan batu bara lebih dioptimalkan. Hal itu karena ongkos produksinya yang rendah. “Gas dan batu bara jangan diekspor banyak-banyak, jangan negara pengimpor menikmati listrik murah dari situ. Seharusnya lebih dioptimalkan untuk dalam negeri sehingga listrik kita bisa murah,” tandasnya.

 

Tags: