Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Berbasis Sampah
Berita

Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Berbasis Sampah

Sampah kota yang diolah menjadi listrik bisa menjadi bentuk pemanfaatan energi baru dan ramah lingkungan.

CR15
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Berbasis Sampah
Hukumonline

Setelah menetapkan harga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik dengan menggunakan tenaga surya fotovoltaik, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur harga listrik yang dihasilkan energi terbarukan berbasis sampah kota.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota, teknologi yang diatur tidak hanya sanitary landfill tetapi jugazero waste.

Permen yang baru dikeluarkan tersebut juga sekaligus mencabut ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.

Sebagaimana diketahui, teknologi sanitary landfill merupakan teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan. Sementara itu, zero waste mengusahakan penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau insenerasi.

Pasal 3 Permen tersebut menegaskan bahwa harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi zero waste dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, ditetapkan berdasarkan tegangan yang terinterkoneksi. Untuk tegangan menengah, dihargai Rp1.450,00/kWh sedangkan pada tegangan rendah dihargai Rp1.798,00/kWh.

Dalam Pasal 4, diatur harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai dengan 10 MW. Harga patokan yang ditetapkan adalah Rp1.250,00/kWh  jika terinterkoneksi pada tegangan menengah. Jika terinterkoneksi pada tegangan rendah, harga yang ditetapkan menjadi Rp1.598,00/kWh.

Harga yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tersebut hanya untuk kapasitas dengan batasan 10 MW. Dalam hal pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dengan kapasitas di atas 10 MW, Pasal 5 menetapkan bahwa harga pembelian tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara PT PLN dengan badan usaha.

Tags: