Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fasilitas KEK
Berita

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fasilitas KEK

Kebijakan ini dipandang sudah tepat karena bertujuan untuk meningkatkan dan menstabilkan ekonomi dalam negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Terkait Fasilitas KEK
Hukumonline

Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi terbaru terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Kehadiran regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK.

 

Dikutip dari website resmi setkab.go.id, lewat regulasi ini, pemerintah berharap dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Adapun KEK menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

 

Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai,  lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya.

 

Sementara bidang usaha teruntuk KEK  yang diatur di dalam beleid ini adalah pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, ndustri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu, industri manufaktur produk tertentu, pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknolog,  jasa keuangan, industri kreatif; dan bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

 

Lalu apa saja fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini? Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau Cukai.

 

Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.

 

(Baca: Insentif Pajak dan Pemangkasan Izin Jadi Senjata Pemerintah Tarik Investasi)

 

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait